Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agaddonissanAvatar border
TS
agaddonissan
Sertifikat Di Tahan Oleh Orang
Misi gan numpang tanya dan sharing kali aja agan bisa bantu ,

Mertua saya dulu tahun 90an dapat warisan rumah dan di pecah oleh kaka2nya yg di percayakan ke orang lain untuk urus surat menyuratnya dan di kenakan beban biaya Rp 300.000 namun pada saat tersebut mertua saya tidak memiliki uang dan ingin di cicil namun di tolak .setelah ada rezeki mau di bayarkan tahun ini dan orang tsb meminta penebusan sertifikat rumah dengan total biaya Rp 12.000.000,- yg mana termasuk biaya bphtb sekarang dengan rincian ga masuk akal dan itu sudah termasuk dengan keringanan dari dia padahal mertua saya tidak ada hutang piutang apapun di luar pengurusan sertifikat jaman dahulu dengan orang yg mengurus tsb .

Rumah mertua saya :
Luas tanah 80
Bangunan 40
Njop pbb terakhir 2014 Rp 237.000.000
Rumah di dalam gang,

Menurut agan apa yg harus di lakukan ?
Kalau lapor ke polisi dengan laporan apa ?
Dan apa perlu dengan LBH ?


0
450
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan