Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PayehAvatar border
TS
Payeh
Laka lantas
Permisi para mimin dan momod yang disini.
Semoga ane ga salah kamar ya.
Langsung ke inti aja, jadi beberapa bulan yang lalu sodara terlibat laka, lalu diselesaikan secara kekeluargaan, tanda tangan bermaterai disaksikan saksi.
Nah, karena kedua belah pihak mendapatkan santunan jasa raharja.
Pertanyaan saya apakah karena menggunakan jasa raharja proses harus diselesaikan di pengadilan?
Karena penyidik bilangnya begitu.
Terima kasih atas jawabannya..
0
397
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan