Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aldotampanAvatar border
TS
aldotampan
Berhakkah ibu tiri atas warisan ibuku?
Kondisinya adalah ibu saya yang meninggal meninggalkan warisan berupa rumah yang ditijukan pada ahli waris ayah dan kedua putraya, kemudian ayah menikah lagi.

Rumah ini nantinya ketika akan diatasnamakan untuk putranya akan dilakukan proses balik nama ke para ahli waris baru bisa dihibahkan ke putranya.

Pertanyaannya berhakkah ibu tiri menuntut bagian dari rumah ini?
-1
646
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan