Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banpukuAvatar border
TS
banpuku
Divonis Bersalah, Yudi Tetap Bantah Terima Uang

Senyum pemilik kapling syurga




Mantan anggota Komisi V DPR RI Yudi Widana Adia menghormati putusan hakim yang memvonisnya sembilan tahun penjara. Namun, Yudi mengaku masih memikirkan langkah hukum berikutnya.

Politikus PKS itu mengatakan, mulai dari dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tuntutan, putusan hakim berdasarkan asumsi. Menurut Yudi, seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya tidak pernah diuji.

"Baik dakwaan pertama atau kedua tidak pernah diuji. Semua hanya dari keterangan saksi yang namanya Kurniawan," kata Yudi usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.

Kurniawan diketahui juga merupakan politikus PKS dan anggota DPRD Kota Bekasi. Dalam perkara ini Kurniawan menyampaikan pesan Komisaris PT Cahaya Perkasa So Kok Seng alias Aseng yang meminta agar beberapa proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara masuk dalam 'Program Aspirasi' milik Yudi.

Yudi juga tetap tidak mengakui soal penerimaan uang. Menurutnya, selama proses persidangan, KPK tak sekalipun menunjukkan bukti adanya penerimaan uang.

"Yang satu hal janggal, saya dituduh bersama-sama Kurniawan, Kurniawan bebas melenggang. Nah saya dengan siapa, Aseng saja saya enggak kenal. Hanya di persidangan," tegas Yudi.

Kendati begitu, Yudi menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Pihaknya masih memikirkan apakah bakal mengajukan banding terkait putusan tersebut atau tidak.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

"Yang jelas saya akan tunjukkan di TPPU tidak sepeser pun saya terima. Kan tadi tidak ada amar putusan saya kembalikan uang karena di persidangan, tidak ada satu pun saksi yang bisa menunjukkan saya menerima uang. Ini kan semuanya mens rea (niat jahat)," tandas dia.

Yudi Widana Adia divonis 9 tahun penjara. Ia terbukti menerima uang lebih dari Rp11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.

Hakim menilai Yudi terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan pertama dan kedua. Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut telah menerima uang Rp4 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.

Yudi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

http://news.metrotvnews.com/hukum/wk...ah-terima-uang

Salam JUZ dan LIQO
Eh masih dipelihara ama PKS ya? Ga dipecat??

0
713
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan