- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bobol ATM di Bali, 3 Warga Turki Diproses Hukum RI
TS
banpuku
Bobol ATM di Bali, 3 Warga Turki Diproses Hukum RI
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, proses hukum terhadap tiga orang pembobol Anjungan Tunai Mandiri asal Turki, akan menjalani proses hukum di Indonesia.
"Tetap, kalau mereka lakukan di sini, kami proses walaupun dia warga negara asing, kami proses di sini," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Maret 2018.
Ketiga pelaku yakni Kimis Dogan (43), Mentes Mehmet Ali (31), dan Koc Tayfun (36) akan diproses di Indonesia, karena lokasi tempat pelanggaran pidana berada di Bali, Indonesia.
Proses hukum pun dilakukan dengan hukum Indonesia. Ketiga pelaku terancam pasal pencurian dengan pemberatan seperti tertuang dalam Pasal 363 KUHP.
Setyo menyebutkan, modus yang dilakukan ketiga pelaku ini menggunakan teknologi canggih. Hal ini berbeda dengan modus pembobolan ATM yang kerap terjadi di Indonesia, dengan sistem ganjal kartu. Kejadian ini pun sudah pernah terjadi, dengan pelakunya juga merupakan warga asing.
Sebelumnya, Tim Gabungan Operasi Sikat Agung Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap tiga pelaku tersebut. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui memakai teknik skimming.
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan pihak Bank Mandiri Regional XI Bali Nusa Tenggara yang mendapati rekaman mencurigakan dari cctv di ATM Canggu Mart, Kabupaten Badung, Bali.
Ketika pihak bank memantau langsung ke lokasi, mereka menemukan alat skimming di mesin ATM tersebut. Polisi, kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mengintai pelaku dan melakukan penangkapan selama tiga hari, pada 7 sampai 9 Maret 2018.
https://m.viva.co.id/berita/nasional...roses-hukum-ri
0
1.6K
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan