kade87Avatar border
TS
kade87
Jika Sertifikat Tanah Dipinjam Tetangga untuk Jaminan Utang
sekedar bantu teman untuk permasalahan yang dihadapi dan biar tambah wawasan mengenai hal ini.

contoh kasus:
Yang ingin saya tanyakan adalah bila sertifikat tanah saya, dipinjam oleh tetangga dengan sepengetahuan dan izin saya sekaligus menjadi saksi dalam surat perjanjian utang piutang. Akan tetapi, tetangga saya tidak bisa menyelesaikan pinjaman tersebut dan sertifikat itu saat ini akan saya minta. Tindakan apa yang bisa saya lakukan untuk mengembalikan sertifikat tanah itu, dan biar tetangga saya itu yang melunasi? Mohon petunjuknya, terima kasih.

tambahan : perjanjian utang piutang ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dibubuhi meterai tanpa notaris dan saksi 1 orang selaku pemilik sertifikat.

alternatif lain:
saya selalu pemilik sertifikat tanah menawarkan kepada pemiik modal dengan cara memberikan sebidang tanah (dalam hal ini sertifikat dipecah) agar supaya sertifikat saya bisa kembali, namun hal ini merugikan karena saya yang melunasi utang tetangga saya itu. disisi lain saya juga punya utang dengan tetangga saya, namun sulit untuk diajak komunikasi, sedangkan sertifikat tersebut saya butuhkan untuk keperluan lain. dan pemilik modal juga sudah capek menagih ke tetangga saya dan terkesan menghindar terus.

apakah bisa saya melunasi utang tetangga saya tersebut dengan cara memberikan sebidang tanah kepada pemilik modal tanpa sepengetahuan tetangga saya karena sulitnya komunikasi dan jaminan atas sertifikat tersebut dapat saya ambil langsug kepada pemilik modal tanpa melalui tetangga saya.

mohon petunjuknya, kasus diatas buka saya yang mengalami namun saya memberikan contoh biar lebih mudah dibaca dan dipahami. terimakasih emoticon-Big Grin
0
5.6K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan