Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

elloneAvatar border
TS
ellone
Penyalur Guru Nyambi Penyalur Kebencian
CV Jadi Jaya awalnya bergerak di bidang penyaluran guru. Namun, lewat usaha itu, mereka juga melayani jasa pembentukan opini via medsos.

Selembar surat berkop surat CV Jadi Jaya, yang beralamat di Jalan Kasah, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, kini jadi barang bukti Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri. Surat itu berisi proposal dana kampanye pilkada via media sosial (medsos), baik Facebook maupun Twitter. Di proposal itu tercantum juga besaran biayanya.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, dalam proposal jasa kampanye Saracen itu, tertera keterangan komplotan tersebut akan mempromosikan kliennya menjelang digelarnya pesta demokrasi. Anwar menyebut salah satunya pilkada, namun dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai agenda politik yang dimaksud, termasuk tahun pilkadanya.

Ada beberapa paket yang ditawarkan oleh pelaku kepada pemesan. Total uang yang harus dibayar kepada pelaku berkisar pada angka Rp 72 juta. Dari Rp 72 juta itu, uang yang dipakai untuk pembuatan website sebesar Rp 15 juta. Para buzzer yang beroperasi di media sosial lewat sebaran-sebaran konten SARA biasanya dihargai Rp 45 juta untuk 15 orang dalam satu kali proyek. Mereka juga mengerahkan wartawan dalam personel kampanye.

“Terhadap banyak kemungkinan itu, kita akan lakukan pendalaman. Yang pasti, sekarang yang bersangkutan dijerat dalam kasus SARA,” kata Irwan saat berbincang dengan detikX, Rabu, 23 Agustus 2017.

Sedangkan Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Dr Mohammad Fadil Imran menyatakan Saracen hanyalah satu dari banyak sindikat yang melakukan hal tersebut. Fadil pun menyebut Muslim Cyber Army dan Jonru Ginting sebagai contoh lain dari Saracen.





Salah satu konten yang digunakan oleh akun-akun ini adalah meme yang sedang populer di kalangan masyarakat, khususnya kaum muda, yang rata-rata berusia 16-25 tahun. Meme ini digunakan sebagai propaganda untuk menyebarkan isu-isu SARA dan ujaran kebencian (hate speech), yang dikhawatirkan akan memperkeruh suasana di Indonesia.

Menurut CEO Meme Comic Indonesia Andre Prodjo, meme adalah ide yang bergulir dari satu pemikiran ke pemikiran lain secara organik dan berbentuk satire. “Ngedit-ngedit muka terus ditaruh ke badan binatang atau meneruskan berita tanpa sumber jelas sih bukan meme. Kebanyakan yang edit muka tokoh dengan kasar dan tujuan menghina itu sih bentuk politisasi,” ujar Andre.

Faisal alias MFT, salah satu anggota Saracen, yang kini meringkuk di Bareskrim, saat ditemui detikX, mengakui membuat meme terkait Presiden Joko Widodo dengan Partai Komunis Indonesia. Dia juga membuat meme para pelaku pembacokan ahli IT Hermansyah yang dibumbui tulisan berbau SARA. “Saya akui itu salah. Tapi, ya, memang itu kan termasuk aturan. Ikut menyebarkan, ya sudah. Itu saja sih intinya,” kata Faisal.

Meski membuat meme dan menyebarkan di akun medsos miliknya, Faisal membantah mendapatkan bayaran dari pihak tertentu. “Kalau tujuannya uang dan hidup enak, saya pasti memilih merapat ke pemerintah. Tapi ini murni kritik walaupun beda tipis dengan hate speech,” ujar Faisal.





Bantahan yang sama disampaikan Jasriadi, yang sebut-sebut sebagai pentolan Saracen. Dia mengaku punya pekerjaan rutin, yakni menyalurkan guru-guru yang berasal dari anak kuliahan yang masih menganggur. Usaha penyaluran guru tersebut dilakukan dengan berbagai promosi melalui e-mail, website, dan medsos, seperti Facebook.

Selain itu, Jasriadi mengaku punya usaha rental mobil dan jasa pembuatan website. Usaha-usaha tersebut didirikan Jasriadi pada 2015 dengan bendera Jadi Jaya. Para calon pengajar yang ingin disalurkan sebelumnya mendaftar di website usaha miliknya yang beralamat di [url=http://www.jadijaya.id.]www.jadijaya.id.[/url]

Namun, gara-gara Saracen, usaha yang dijalankannya praktis mandek. Apalagi polisi memegang bukti proposal yang berkop CV Jadi Jaya terkait jasa kampanye via medsos. Jasriadi dan pelaku Saracen lainnya kini terancam penjara karena dianggap melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Ya, sedih juga. Usaha terbengkalai. HP adik saya saja juga disita. Padahal nggak ada sangkut pautnya,” ujar Jasriadi dengan wajah lesu.





Meski para pelaku membantah menerima bayaran, polisi tetap akan mengusut para pelaku, begitu juga para pemesan ujaran kebencian dan fitnah yang dilakukan kelompok Saracen. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri saat ini tengah mendalami siapa yang terlibat dalam kasus sindikat penyebar hoax dan SARA di media sosial Saracen.

"Saracen akan kita proses. Tim sudah (melakukan) paparan dan sudah saya perintahkan untuk mengungkap jaringan ini. Siapa pun yang terlibat, selama ada bukti fakta-fakta hukum, ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang TPPU, akan kita terapkan," ujar Tito di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 27 Agustus.

Polri juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran keuangan dalam kasus tersebut. Selain itu, ada beberapa akun penyebar hoax yang sedang ditelusuri. "Ada beberapa akun (hoax) dan akan kita kembangkan, akan kita telusuri," katanya.

Tito juga meminta pihak-pihak yang dipanggil terkait Saracen tidak mangkir saat dilakukan pemanggilan. Termasuk jika ada seorang advokat yang diminta hadir untuk dimintai keterangan. Polisi memang mempunyai nota kesepahaman dengan advokat untuk pemanggilan dalam masalah-masalah tertentu.





“Seandainya di luar itu, semua sama, memiliki posisi sama di mata hukum. Kalau menolak panggilan, ya sama saja, panggilan kedua. Menolak juga, tidak mau tanda tangan, kita bisa hadir dan datang membawa secara paksa,” ujar Tito.

Pernyataan Tito tersebut menjawab perintah Presiden Jokowi yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas klien yang memesan dan membiayai Saracen.

sumber


Profesi penyalur guru yang merupakan suatu hal yang sangat mulia cuma untuk topeng belakaemoticon-Lempar Bata
0
3.2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan