Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AreM823Avatar border
TS
AreM823
Tarif Baru Taksi Online: Rp. 3.500 per km!
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan ketentuan tarif batas bawah dan atas operator jasa angkutan taksi berbasis online atau daring.

Ketentuan itu sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online berlaku sejak 1 April 2017 lalu, namun pemerintah memberikan masa tenggat hingga tiga bulan atau 1 Juli.

Pilihan Redaksi
Ada Taksi Online, Sistem Setoran Angkutan Umum Harus Dihapus
Viral Video Sopir Taksi Online Saat Dipermalukan di Bandara
Tunggu Arahan, Grab Belum Sesuaikan Tarif Taksi Online
Menhub Akan Umumkan Kenaikan Tarif Taksi Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengungkapkan ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (Km) dan dibedakan berdasarkan wilayah.

Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3 ribu per km. Sedangkan batas atas Rp7 ribu per km.

Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 ribu dan batas atas Rp6.500 per km.

"Usulan tarif dari daerah, masing kepala daerah dan gubernur mengusulkan kepada pemerintah pusat dan sudah kami evaluasi," tutur Pudji di Monas, Sabtu (1/7).

Jika operator melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

Regulasi ini dirilis sebagai revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Ada 11 poin revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi itu.
Tarif Baru Taksi Online: Rp 3.500 per KmFoto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani
Sejumlah revisi tersebut, antara lain soal jenis angkutan, mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, KIR, STNK, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.

Tujuan pemerintah merevisi peraturan tersebut adalah untuk melindungi konsumen serta pengemudi. Tak hanya itu, pemerintah juga masih mengharapkan kompetisi sehat antara taksi online dan konvensional.


http://cnnindonesia.com/teknologi/20...rp-3500-per-km
0
2.8K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan