Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antokoplakAvatar border
TS
antokoplak 
8 Anak SMP dan 1 siswa SD naik 5 motor bikin onar di Yogyakarta
Merdeka.com - Jajaran petugas Polresta Yogyakarta menangkap sembilan orang pelaku pengerusakan dan penyerangan serta pengeroyokan yang terjadi di kawasan kampung Kali Code, Jalan Amad Jazuli, Gondomanan, Yogyakarta, Kamis (15/6) dini hari yang lalu. Kesembilan orang yang diamankan ini semuanya masih berstatus anak di bawah umur.

Menurut Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono, dari kesembilan orang yang ditangkap, delapan masih berstatus pelajar SMP dan seorang berstatus pelajar SD.

"Peristiwa pengeroyokan, penyerangan dan pengerusakan ini terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kesembilan orang pelaku awalnya berkumpul di rumah salah seorang pelaku. Kemudian mereka menuju ke lokasi kejadian dengan mengendarai 5 sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian, salah satu dari komplotan tersebut melempar botol ke gapura di TKP dan melakukan pengerusakan terhadap warung, gerobak, dan beberapa mengenai rumah warga," jelas Tommy di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (16/6).

Tommy menuturkan bahwa ada seorang warga yang mengalami luka karena serangan kesembilan anak di bawah umur itu. Warga yang terluka awalnya ingin membubarkan aksi pengerusakan tersebut tetapi justru terluka karena lemparan dari pelaku.

"Mereka ini tergabung dalam suatu kelompok yang sangat negatif. Mereka menyasar tempat nongkrong dimana menurut mereka tempat tersebut dipakai nongkrong oleh sekolah lain. Mereka mbleyer-mbeleyer dan melempar botol kaca serta senjata tajam yang mengenai salah satu warga sehingga mendapat 6 jahitan," terang Tommy.

Tommy menuturkan bahwa selain menyebabkan seorang warga mengalami luka, perbuatan gerombolan pelajar di bawah umur ini juga mengakibatkan beberapa rumah warga, kaca warung, dan kaca gerobak mengalami kerusakan akibat lembaran botol kaca dan batu.

Tommy menceritakan awal tertangkapnya kesembilan orang pelaku karena saat melarikan diri ada seorang pelaku yang diringkus oleh petugas kepolisian. Dari seorang yang tertangkap, kata Tommy, pihaknya pun mengembangkan penyelidikan dan mengamankan pelaku lainnya.

"Motif mereka melakukan perbuatan itu adalah agar nama kelompoknya lebih terkenal. Meskipun pelaku di bawah umur, kita tegas. Ini menandakan bahwa Polresta Yogyakarta beserta jajaran concern seperti masalah klitih kemarin. Bukan berarti sudah terungkap kita berhenti, tidak, tetapi kita tetap concern, dan inilah yang bisa kita dapatkan," ungkap Tommy.

Tommy menambahkan bahwa atas perbuatannya kesembilan pelajar di bawah umur itu akan dijerat dengan pasal 170, pasal 351, dan pasal 406 KUHP. Para pelaku diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(mdk/eko)

https://m.merdeka.com/peristiwa/8-an...ogyakarta.html

Ini yg namanya bibit2 gentho...

0
4.2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan