Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

san2salimAvatar border
TS
san2salim
Keadilan untuk Penghuni Rumah Susun (Rusun)
Quote:


Keadilan untuk Penghuni Rumah Susun (Rusun)


Memberikan perlindungan dan keadilan untuk penghuni rusun dengan menegakkan UU tentang Perlindungan Konsumen dan Rumah Susun.

Komunitas: Penghuni Rusun
Contoh Permasalahan:


1 Tidak dilaksanakannya UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2 Adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menyimpang dari undang-undang.

3 Penghuni tidak menyadari kewajiban Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), berdasarkan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.

Penghuni malah menyerahkan fungsi PPPSRS kepada pengelola.
Pengembang malah menyusun sendiri AD/ART dan Rapat Anggota.
Pengembang tidak menyerahkan hak pengelolaan kepada PPPSRS setelah transisi satu tahun.
Pengembang secara sepihak menaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
4 Penyimpangan AD/ART yang disusun pengembang:

Hak suara dalam Rapat Umum dibuat proporsional dengan jumlah unit yang dimiliki.
Penggunaan hak suara diwakilkan dengan surat kuasa.
5 Sengaja menunda pemecahan sertifikat kepemilikan, agar aset yang sebenarnya telah dilunasi oleh konsumen, masih tercatat sebagai aset pengembang untuk diagunkan.

6 Pemilik yang protes dan menuntut haknya sebagai PPPSRS, diancam pengembang dengan memutus akses air dan listrik.

7 PPPSRS yang diatur pemilik sendiri IPLnya Rp. 7000/m2 per bulan, sedangkan yang dikuasai pengembang lebih tinggi 37-50%, yaitu Rp. 16.000-20.000 seperti di Thamrin City dan Kenari Mas.



Solusi Rusun-Beli (RUSUNAMI)

Anies-Sandi akan menjadi jembatan dalam komunikasi antara pengembang dan penghuni rusun. Meskipun demikian, Anies-Sandi akan memberikan perhatian khusus pada penghuni rusun.

Langkahnya:

1 Memastikan pemilik rusun memperoleh sertifikat, satu tahun setelah pembelian dari pengembang.

2 Menegakkan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.

3 Berhenti mengakui PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), tata tertib rapat umum, dan AD/ART hasil bentukan pengembang, yang tidak mewakili penghuni rusun.

4 Memastikan transparansi dan berfungsinya PPPSRS sesuai UU Rusun dan UU Perlindungan Konsumen.



Komunitas: Penghuni Rusun Sewa
Contoh Permasalahan:


1 “Ketika warga masuk di rusun, itulah awal penderitaan,” kata Hamzah, korban penggusuran rel kereta api stasiun duri, penghuni Rumah Susun Pesakih (Laporan LBH, 2016).

2 Tunggakkan total rusunawa Rp. 1.37 Miliar.

3 Problem penghuni rusunawa korban gusuran:

Warga mengaku mengalami penurunan pendapatan ketika menghuni rumah susun, karena menjauhnya akses terhadap pekerjaan. Akibatnya, mereka terancam terusir kembali dari rumahnya karena tidak mampu membayar biaya sewa.
Naiknya biaya hidup transportasi, air dan listrik di rusunawa.
4 Penyebab tunggakkan sampai tahun 2013: denda progresif 2% dalam Pergub No. 11/2014

5 Sebanyak 17% penghuni terkena pungli dari oknum pengelola rusunawa (LBH, 2016).

Solusi:

1 Prinsip: Sumber penghidupan penting agar tidak tercerabut saat relokasi.

2 Kepastian tempat tinggal, melalui skema DP Nol Sewa-Beli, selama jangka panjang (misal 20 tahun).

3 Bergabung dengan OK OCE untuk menciptakan sumber penghasilan.

4 Memberikan akses pendidikan dan kesehatan

Sebanyak 60% tidak mendapatkan KJP dan KJS (laporan LBH, 2016).
Memberikan unit yang proporsional dengan luas unit di hunian lama yang digusur, bukan menyamaratakan.
Audit pelayanan badan pengelola rusunawa.
5 Solusi jangka pendek:

Menghapus pergub denda progresif.


UU no.20 tahun 2011 terkait semua penghuni RUMAH SUSUN (APARTEMEN)



source
Diubah oleh san2salim 23-04-2017 01:05
0
2.7K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan