Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

volcadotzAvatar border
TS
volcadotz
[ASK] Permasalahan Kontrak Kerja
ane kerja di perusahaan bidang jasa hiburan di SCBD dari oktober 2011, menjalani daily worker sampai januari 2012 ane naik jadi training (3bulan), lalu ane diangkat menjadi karyawan kontrak april 2012 - april 2013. selanjutnya ane nerusin kontrak 2013-2014, 2014-2015, 2015-2016, 2016-2017. jadi total ane dikontrak 5x selama 5 tahun. nah kebetulan di perusahaan ane ada peraturan baru nih, jadi kontrak kerja maksimal 5 tahun, selanjutnya ga diperpanjang kontraknya, dan ngga dapet benefit apa2 dari perusahaan selain cuti yang bisa diuangkan dan surat referensi kerja.
setelah ane baca UU nomer 13 tahun 2003, ane nyadar ternyata ketentuan kontrak ane menyalahi undang-undang (pasal 59). bahkan di undang-undang pun tidak membenarkan PKWT menjalani masa training/percobaan (pasal 58 ayat 1 & 2).

jadi yang mau ane tanya adalah, apa langkah yang harus ane lakuin buat ngedapetin hak ane yang udah diakalin sama perusahaan.
mungkin agan2 disini ada yang bersedia jadi kuasa hukum ane, nemenin ngobrol di kantor emoticon-Big Grin biar direktur ane sadar emoticon-Gila
0
1.8K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan