Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vidyanAvatar border
TS
vidyan
Antasari Azhar: Orang yang bawa pesan dari Cikeas soal Aulia Pohan adalah Harry Tanoe
Harry Tanoesudibjo meminta kepada Antasari Azhar agar KPK tidak menahan Aulia Pohan dalam kasus korupsi.

Rappler.com
Published 2:13 PM, February 14, 2017
Updated 3:00 PM, February 14, 2017

JAKARTA, Indonesia - Kepingan puzzle kasus yang pernah membelit mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sedikit demi sedikit mulai tersusun. Usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa, 14 Februari, Antasari secara blak-blakan menyebut nama Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ikut intervensi agar besannya Aulia Pohan tidak ditahan oleh KPK tahun 2008 lalu.

Antasari menjelaskan, SBY mengutus pengusaha Harry Tanoesudibjo ke kediamannya di daerah BSD.

“Dia datang malam-malam ke rumah saya. Orang itu siapa? Orang itu adalah Harry Tanoesudibjo. Beliau diutus oleh Cikeas (SBY) dan meminta agar saya tidak menahan Aulia Pohan. Dia mengatakan menemui saya ketika itu karena diperintah,” ujar Antasari ketika memberikan keterangan pers di Gedung KKP pada hari ini.

Pria yang akrab disapa HT itu menyebut jika permintaan Cikeas tersebut tak dipenuhi, bisa berdampak kepada keselamatan Antasari. Namun, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu tetap menolak permintaan Cikeas.

“Saya katakan tidak bisa. KPK ini sudah ada SOP (standar operasional prosedur) nya. Kalau sudah tersangka maka harus ditahan,” kata Antasari.

Dia juga menyampaikan kepada HT apa pun risiko dari keputusan yang dia tempuh sudah siap dihadapi. Sebab, itu merupakan bagian dari konsekuensi profesinya sebagai penegak hukum.

Tak lama setelah itu Antasari ditangkap oleh personil kepolisian karena terlibat kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen pada tahun 2009 lalu. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Usai menjalani hukuman 12 tahun, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan grasi pengurangan masa hukuman 6 tahun bagi Antasari.

sumber : http://www.rappler.com/indonesia/berita/161435-antasari-azhar-cikeas-suruh-harry-tanoesudibjo?utm_source=indonesiafb&utm_medium=referral

SIAP MAKIN PANAS SAUDARA2 BISA GONJANG GANJING NEGARA emoticon-Ngakak (S)
0
15.9K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan