Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

robisky08Avatar border
TS
robisky08
Kuasa Hukum Ralat Pernyataan Ahok Ingin Laporkan Ketua MUI
VIVA.co.id – Kuasa Hukum calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama selaku terdakwa penoda agama, Humphrey R Djemat, meralat pernyataan Ahok, sapaan akrab Basuki, terkait rencana melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ke kepolisian.

Pernyataan yang dimaksud disampaikan Ahok akan memproses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa pihaknya mempunyai data yang lengkap. Menurut Humphrey, pernyataan Ahok tersebut tidak secara khusus ditujukan kepada Ma'ruf.

"Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak KH Ma'ruf Amin," ujar Humphrey melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Rabu, 1 Februari 2017.

Humphrey menegaskan, Ahok hanya mempermasalahkan keterangan yang dianggap palsu yang disampaikan oleh para saksi pelapor. Tindakan pelaporan mereka adalah hal yang menyebabkan Ahok harus melalui setiap proses hukum yang membuatnya menjadi terdakwa. Sedangkan, keterangan mereka yang dianggap palsu menambah potensi Ahok dijatuhi vonis menoda agama sesuai Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Ma'ruf, memberi kesaksian karena didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) supaya menjelaskan alasan di balik keputusan MUI mengeluarkan fatwa terkait dugaan penodaan agama oleh Ahok. Ma'ruf tidak memberi kesaksian sebagai orang yang melaporkan Ahok. "Pak KH Ma'ruf Amin bukan saksi pelapor," ujar Ahok.

Hakim Pertanyakan Tak Cocoknya Laporan Saksi Kasus Ahok

Humphrey mencontohkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Bamukmin dan Ketua FPI Jakarta Muchsin Alatas sebagai dua saksi pelapor yang telah dilaporkan tim pengacara Ahok ke kepolisian. Humphrey mengatakan, saksi-saksi pelapor seperti mereka berdua, yang dianggap memberi kesaksian palsu, adalah kriteria saksi yang akan dilaporkan tim pengacara, bukan saksi seperti Ma'ruf Amin.

"Komentar Pak Ahok tersebut (pernyataan terkait rencana melaporkan saksi) adalah komentar yang bersifat umum saja," ujar Humphrey.

Sebelumnya diberitakan, Ahok menyampaikan rencana melaporkan Ma'ruf saat memberi tanggapan usai mendengar kesaksiannya.

"Saya berterima kasih. Saudara saksingotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong. Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," ujar Ahok kemarin. (hd)

© VIVA.co.id
http://m.news.viva.co.id/news/read/8...edium=facebook

Ngak asyik jadinya
Diubah oleh robisky08 01-02-2017 04:49
0
648
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan