Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

acandgantengAvatar border
TS
acandganteng
UBER Driver
Anda memiliki kendaraan roda empat?
Anda ingin menghasilkan uang dari kendaraan Anda?
Menjadi UBER driver adalah jawabannya.
Karena, dengan menjadi UBER driver Anda dapat mengemudi kapanpun sesuai dengan keinginan Anda dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan yang Anda butuhkan.

Syarat & Ketentuan:
1. Mobil minimal tahun 2012
2. SKCK
3. SIM A/B1 (wilayah Jabodetabek)
4. STNK
5. Nomor HP aktif

Catatan:
1. Biaya pendaftaran GRATIS
2. Tidak melayani pendaftaran UBERmotor
3. Untuk wilayah Jabodetabek
4. Semua dokumen harus dalam keadaan aktif dan tidak mati
5. Seluruh pendapatan masuk ke rekening Anda
6. Terdaftar sebagai UBER partner, bukan tergabung dengan mitra rental

Jika dokumen-dokumen sesuai dengan syarat&ketentuan, maka dalam 1-2 jam Anda akan memiliki akun driver aktif dan langsung bisa narik deh.

Ayo, tunggu apa lagi, daftarkan segera diri Anda dan segera dapatkan pundi-pundi dari kendaraan Anda.

CP: 081293499765
NB: Untuk respon cepat silahkan hubungi saya lewat whatsapp, terima kasih.
Diubah oleh acandganteng 27-03-2017 06:56
0
1.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan