Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iyan.raambo123Avatar border
TS
iyan.raambo123
[ask] hapusnya utang pajak.
hapusnya utang pajak dpt disebabkan bbrapa hal.
1.pembayaran
2.kompensasi(keringanan)
-pembebasan
-pengurangan
3.kadaluarsa(sudah lebih dari batas waktu)
4.pembebasan dan penghapusan(utangnya bebas tp dendanya tetep dibayar)

gan mau tanya nih maksud "utang pajak dapat dihilangkan tetapi denda tetap dibayar" gambarannya gmn ya jadi ane utang trus ilang tp denda tetep dibayar denda apaan ya? makasih gan
Diubah oleh iyan.raambo123 16-01-2017 09:21
0
9.7K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan