crips888Avatar border
TS
crips888
Hutang dalam bisnis orang yg meninggal
Gan ane mau nanya, jika dalam kasus misalnya X hutang bisnis ke PT XYZ dan tiba2 si X meninggal, dan keluarga tidak sanggup melanjutkan bisnis dan tdk mampu membayar hutang kepada PT tsb. Apakah PT tsb bisa menyita rumah si X ? Andaikan dari harta warisan si X ada 2 rumah, satu atas nama X dan satu lagi atas nama istrinya si Y. Apakah rumah an X akan disita? Atau hutang nya si X dianggap lunas karena telah meninggal?

Dgn kondisi warisan si X cuman 1 rumah itu dan sisanya merupakan milik dan an istri. Thx gan
0
1.9K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan