Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

namira.utariAvatar border
TS
namira.utari
Korupsi Pajak BCA Tidak Dilakukan Sendiri
kasus korupsi pajak BCA bermula dari pengajuan keberatan pajak atas kredit bermasalah atau yang di kenal sebagai non performing loan sebesar Rp. 5,7 T atas nama BCA. Pengajuan keberatan pajak tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian segera ditelaah oleh Direktur PPh (Pajak Penghasilan). Namun, terdapat keputusan bahwa pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh Direktur PPh. Hasil itulah yang kemudian harus diketahui oleh Dirjen Pajak yang saat itu dipimpin oleh Hadi Poernomo.
Namun, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo mengirim surat kepada Direktur PPh untuk mengubah hasil kesimpulan sebelumnya. Kesimpulan yang sebelumnya ditolak pengajuan pajak BCA tersebut menjadi diterima sepenuhnya. Maka itulah yang menimbulkan kecurigaan KPK bahwa dalam kasus ini ada tindak pidana korupsi. Kemudian, ditelusuri lebih lanjut ternyata memang benar adanya bahwa Hadi Poernomo diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan bukti nota dinas tersebut.
Kemudian, semuanya di proses secara hukum. Akan tetapi, Hadi Poernomo tidak terima begitu saja. Alhasil, Hadi Poernomo dijadikan tahanan rumah hingga sidang pra peradilan. Namun, KPK tidak tinggal diam begitu saja. KPK segera mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kasus Hadi Poernomo ke Pengadilan. Namun, justru semuanya diserahkan ke Mahkamah Agung. alhasil, PK yang diajukan oleh Jaksa KPK tersebut ditolak karena beberapa alasan yaitu tidak sesuai dengan peraturan hukum.
Namun, secara historis kasus Hadi Poernomo ini sudah dari tahun 2014 lalu di proses hukumnya. Sedangkan peraturan-peraturan yang dibuat Mahkamah Agung yang berkaca dari Mahkamah Konstitusi itu baru disahkan bulan April lalu. Peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi ialah pengajuan PK tidak berlaku untuk kasus pra peradilan. Sejalan dengan itu, Mahkamah Agung membuat peraturan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah tersangka dan ahli waris. Secara otomatis, Jaksa KPK tidak berhak mengajukan PK tersebut.
Kemudian, KPK bungkam dengan semua itu. Namun, dalam hal ini bukan berarti tutup buku atas kasus korupsi pajak BCA. KPK masih mempelajari kembali kasus Hadi Poernomo. Tindak pidana korupsi bukannya tidak mungkin dilakukan sendirian bukan? Maka dari itu, KPK begitu yakin bahwa kasus korupsi pajak BCA ini dapat diselesaikan.
Sumber:
http://nasional.news.viva.co.id/news...asus-pajak-bca
http://www.klinikpajak.co.id/berita+...+korupsi+pajak
0
761
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan