Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ramashandyAvatar border
TS
ramashandy
Indonesia Menangkan Gugatan Hukum Perusahaan Tambang Inggris
Indonesia memenangkan perkara senilai US $ 2 miliar atau setara 20 triliun untuk sengketa di Pengadilan Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID) memutuskan mendukung Indonesia terhadap klaim yang sebelumnya diajukan oleh Perusahaan tambang Inggris Churchill Mining Plc. Pada hari Selasa, tanggal 6 Desember, pengadilan ICSID menolak permintaan Churchill untuk klaim kerugian terhadap pemerintah Indonesia.

Churchill Mining telah diperintahkan untuk membayar Nilai tersebut kepada pemerintah Indonesia. Salah satu yang menyambut baik putusan ini adalah mantan Bupati Kutai Timur Isran Noor, ia mengatakan ini merupakan kabar baik bagi Indonesia. “Kami memenangkan sengketa arbitrase di pengadilan internasional. Ini adalah bukti kedaulatan kita atas pengelolaan sumber daya alam Indonesia,” kata Isran pada Rabu, 7 Desember 2016.

Churchill mengambil langkah hukum dan mengajukan gugatan ke pengadilan ICSID pada Mei 2012 lalu. Pada tahun 2010, Churchill juga sempat mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Samarinda setelah izin pertambangan perusahaan itu dicabut oleh Isran Noor. Pengadilan mengatakan bahwa pencabutan izin itu sesuai dengan prosedur yang diperlukan.

Pada tahun 2011, Churchill mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang mengakibatkan putusan yang sama. banding yang lain di Mahkamah Agung juga memutuskan mendukung kebijakan pemerintah Indonesia.

Objek sengketa adalah daerah konsesi seluas 35.000-hektar di Busang, Muara Wahau, Telen, dan kabupaten Muara Ancalong di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh Nusantara Group, yang masanya telah berakhir pada 2006-2007, tanah kemudian berubah menjadi milik PT Ridlatama.

Isran mengatakan bahwa Churchill telah melanggar hukum Indonesia pada kontrol dari perusahaan tambang batu bara lokal dengan asing dalam bentuk hak pertambangan. Churchill memiliki 75 persen saham empat konsesi pertambangan.

Selain itu, Isran mengatakan, Perusahaan Inggris tersebut berhasil menjual saham di bursa internasional dari perusahaan yang mengontrol konsesi pertambangan dengan kandungan batubara bernilai 3 miliar metrik ton. “Itu salah satu dokumen yang dipalsukan,” katanya.




https://googleweblight.com/?lite_url...CI9ayfdQxX4LvA


d jamin berita ini sepi dari nasbung emoticon-Shakehand2
0
2.2K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan