Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ramashandyAvatar border
TS
ramashandy
Buni Yani dikenakan pencegahan ke luar negeri namun tidak ditahan
Polisi memutuskan untuk tidak menahan Buni Yani untuk perkara penyebaran kebencian terkait unggahan video Ahok, namun dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Jubir Polda Metro Jaya Awi Setyono, Kamis (24/11) sore mengatakan, "Pemeriksaan tersangka telah selesai dan utk proses selanjutnya ybs tidak dilakukan penahanan," katanya sembari menjelaskan bahwa pemeriksaan sudah selesai pada pukul 16.00.
Ditambahkan Awi Setiyono, tidak ditahannya Buni yani, karena ia "bertindak kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Ia juga juga tidak akan melarikan diri karena kita sudah lakukan pencegahan," katanya seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Buni Yani dikenal sebagai seorang dosen yang sempat tinggal di Belanda beberapa tahun.
Polisi juga menganggap Buni Yani tidak akan menghilangkan barang bukti, karena semua bukti sudah disita polisi.
Buni Yani jadi tersangka karena 'makna tulisannya' di Facebook
Diperiksa polisi, Buni Yani bantah sebagai pengunggah video pertama Ahok
Pidato di Kepulauan Seribu dan hari-hari hingga Ahok menjadi tersangka
Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menetapkan BY sebagai tersangka terkait video Gubernur DKJ Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang diunggahnya ke Facebook.
Dia mengunggah video ketika Gubernur DKi Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok bertemu dengan warga Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al Maidah, yang oleh sebagian umat Islam dianggap menghina.
Namun pihak penyidik menyimpulkan Buni Yani kini diduga menyebarkan kebencian.
"Yang bersangkutan telah menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang berdasarkan atas SARA," kata Kombes Setiyono kepada BBC, Rabu malam.

Ditambahkan bahwa pemeriksaan bukan terkait dengan penyebaran video tersebut namun menyangkut tiga paragraf tulisan, yang menjadi fokus pemeriksaan.
"Penyidik dan berdasarkan saksi ahli, bahwasanya kalimat postingan di atas video yang ada Facebook-nya itu yang sesuai dengan pelanggaran pidana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)."
"Karena tulisan itu memang tidak sesuai dengan konteks yang ada dalam video, tapi yang bersangkutan menuliskan dengan kata-katanya sendiri."
Kombes Awi Setiyono juga membantah tudingan bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka dilakukan secara keliru.
"(Itu) sudah melalui semua proses, mulai dari kita lakukan klarifikasi korban, kita (lakukan) BAP korban, kemudian penyidik gelar perkara, panggil saksi-saksi, saksi ahli, dan kemudian terakhir ini tersangka.""Jadi kalau dibilang kita tidak sesuai prosedur, tahu-tahu langsung menetapkan tersangka, itu tidak benar," tandanya.

sumber

www.bbc.com/indonesia/indonesia-38089527?ocid=socialflow_twitter

tunggu apa lagi pak tangkap provokator kelas teri suruh kimpoi aja bareng bibib jijik bareng nih onta
Spoiler for ontakimpoi:
0
1.7K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan