Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

01terminalsportAvatar border
TS
01terminalsport
(ASK) GAN TOLONG,SAYA DILAPORKAN ATAS TUDUHAN PENGRUSAKAN!!!
Saya cerita dulu di awal...

Ini mengenai masalah tanah reklamasi .
Jadi orang tua saya dulu mendapat izin melakukan reklamasi.
skip....reklamasi selesai (belum sempat orang tua saya mengurus sertifikatnya,orang tua saya meninggal)
akhirnya pada saat proses pengsertifikatan itu muncul masalah.

masalah yang terjadi.
biar tidak bingung
ORANG ke 1 adl Orang yang mengklaim tanah itu
ORANG ke 2 adl Orang yang membeli tanah kpd Orang ke 1

Masalah
1. ORANG ke 1 mengklaim bahwa tanah itu adalah tanah dia,dengan menunjukkan suray Sporadik.

2. Pada saat itu tidak kami tanggapi dengan serius,Di karenakan ORANG ke 1 adalah seorang penjaga malam di lokasi reklamsi yang di PECAT lantaran sering terjadi kehilangan barang di dalam lokasi reklamasi.

3. Lantaran kami tidak tanggapi,Tiba tiba munculah sertifikat di tanah reklamasi saya.

4. Ternyata tanah itu sudah di jual dan di beli oleh ORANG ke 2 dengan berbekal Sertifikat itu.

5. Dari kami, Kami sudah memberitahukan kepada ORANG ke 2 , Bahwa tanah itu bukan milik ORANG ke 1..Dan kami juga memberi saran untuk mengecek kembali surat surat ORANG ke 1.

6. Jawaban ORANG ke 2 Cukup mengagetkan saya,Dia minta untuk bertemu dan yang dia minta adalah supaya Saya Membayarkan tanah itu.(Saya berfikir itu tanah milik saya,Orang tua saya yng melakukan reklamasi kok saya harus beli lagi dari dia,WTF).

7. Akhirnya saya menempuh jalur Hukum,Saya masukan untuk pembatalan Sertifikat itu (perdata). Seiring berjalan nya waktu Akhirnya saya masukan juga Pidana bagi Orang ke 1 ( Atas pemalsuan TTD di Surat Sporadik ).

8. Pada proses persidangan sedang berjalan, Tanpa pihak saya ketahui ORANG ke 2 denga bantuan LSM di kota itu, Memagar lokasi itu.

9. Akhirnya Saya tidak dapat memasuki lokasi tanah itu Karena sudah di pagar dana di jaga Oleh LSM itu.

10.Dalam Proses Persidangan yang sedang berjalan ORANG ke 2 Sering sekali dengan Bantuan orang orang yang pernah dekat dengan ALM orang tua saya ,menghubungi saya untuk diadakan pertemuan untuk membahas masalah ini...

11. Inti dari pertemuan selalu saja ORANG ke 2 Menyuruh Kami untuk Membeli tanah itu,,
ada omongan dari ORANG ke 2 yang sangat saya ingat "Sudahlah kamu bayarin aja tanah ini,Agar tidak ada proses hukum,Dan Tanah itu bisa cepat di pakai sama kamu". Akhirnya saya mengerti dia ini adalah MAFIA TANAH yang sering mengklaim tanah tanah orang,

12. SKIP.......AKhir Persidangan.
Akhirnya PERDATA dan PIDANA kami menangkan. intinya sudah inkrah gan.

dengan putusan :
Bahawa Sertifikat itu telah di batalkan.
Dan
ORANG ke 1 Masuk penjara dengan tuduhan pemalsuan
.

Tapi Masalah belum berakhir gan.
Di Tanah itu MAsih di pagar dan Masih di jaga oleh orang orang LSM dari ORANG ke 2.

Dan Tanpa sepengetahuan saya,Tim pengacara saya melakukan pembongkaran pagar di lokasi itu.

Masalah muncul di sini gan.
Saya dilaporkan ORANG ke 2 Dengan tuntutan PENGERUSAKAN.

1. Yang saya bingung Saya Ngerusakin apa?
2. Itu tanah bukan punya ORANG ke 2, Sertifikat dia sudah dibatalin.
Saya ada bukti bahwa itu tanah reklamsi kami yang sedang kami urus proses sertifikatnya sekarang.

Kok malah saya dilaporin tentang pengrusakan..

Bagaimana menurut agan semua?

Dan bisakah saya balik melaporkan ORANG ke 2 Atas Laporan Palsu yang dibuat atau pencemaran nama baik gan?

tolong info nya gan .

Terima Kasih gan.

0
1.8K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan