- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tanya Slip Tilang Biru biasakah langsung bayar di kejaksaan?
TS
kakluth
Tanya Slip Tilang Biru biasakah langsung bayar di kejaksaan?
Dear Rekan2 Kaskus Forum Melek Hukum
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas info dari rekan2 forum melek hukum, sebelumnya saya ceritakan kronologisnya
pada hari senin tgl 31 Okt 2016, tepatnya di jalan Letjend Suparapto Jakarta pusat, adapun kesalahannya karena saya melewati lajur busway untuk saya berputar arah terlalu cepat, dan pas di putaran saya di tilang oleh aparat kepolisian, dan saya langsung meminta slip biru atas pelanggaran yans saya lakukan.
Adapun yang ingin saya tanyakan, apakah slip biru bisa saya bawa langsung ke kejaksaan untuk proses bayar denda tilang tanpa harus perlu membayar dulu ke bank yang di tunjuk.
Terima kasih
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas info dari rekan2 forum melek hukum, sebelumnya saya ceritakan kronologisnya
pada hari senin tgl 31 Okt 2016, tepatnya di jalan Letjend Suparapto Jakarta pusat, adapun kesalahannya karena saya melewati lajur busway untuk saya berputar arah terlalu cepat, dan pas di putaran saya di tilang oleh aparat kepolisian, dan saya langsung meminta slip biru atas pelanggaran yans saya lakukan.
Adapun yang ingin saya tanyakan, apakah slip biru bisa saya bawa langsung ke kejaksaan untuk proses bayar denda tilang tanpa harus perlu membayar dulu ke bank yang di tunjuk.
Terima kasih
0
1.7K
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan