mangmamas25
TS
mangmamas25
Bukti Gak Lengkap, Kok Bisa Jessica Divonis 20 tahun?


Jessica Kumala Wongso udah menjalani 32 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kamis kemarin, 27 Oktober 2016, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Sejak awal hingga akhir, kasus ini tuh ibarat drama yang terus-terusan disorot publik lewat tayangan televisi.

Meskipun Jessica Kumala Wongso udah divonis terbukti bersalah, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta masih gagal untuk menampilkan bukti-bukti langsung yang membuktikan kalo Jessica itu pembunuh Mirna. Bahkan sampai pembacaan vonis, nggak ada saksi mata yang melihat Jessica menaruh racun ke kopi yang diminum Mirna. Begitu juga dengan rekaman CCTV yang juga nggak bisa menampilkan adegan Jessica memasukan racun. Intinya: nggak ada saksi mata, nggak ada bukti langsung dan pengakuan terdakwa juga terus menolak dakwaan telah meracuni Mirna.

Tapi, kenapa Jessica bisa tetep divonis bersalah dan hukuman penjaranya 20 tahun? Ini yang membuat banyak orang penasaran.

Bukti-Bukti Tidak Langsung



Di situasi tersebut, Majelis Hakim memaksimalkan bukti-bukti nggak langsung, atau circumstance evidence.Bukti tidak langsung ini biasanya bukan cuma tunggal, tapi terdiri dari serial bukti-bukti, semacam kepingan puzzle, yang kalo disusun akan mengarah pada titik tertentu, dalam hal ini terdakwa atau orang-orang yang dicurigai.

Contohnya itu kayak sidik jari yang ditemukan di lokasi kejahatan (bukan pada alat bukti pembunuhan), dapat digunakan sebagai alasan pembenaran bahwa seseorang bersalah dan terlibat dalam kejahatan itu. Selain itu motif juga menjadi penting bagi circumstantial evidence agar tuduhan atau dakwaan punya nilai integritas.

Spoiler for Kalo di kasus Jessica, menurut analisa abal-abal ane gan, ini dia bukti tidak langsungnya:




Sebuah kejahatan pembunuhan harus menjawab beberapa hal, seperti apakah sebab kematiannya? Jika benar kematiannya akibat pembunuhan, bagaimana cara membunuhnya? Jika pembunuhan benar terjadi, lalu siapakah pelakunya? Jika pembunuh telah diketahui, apa motif kuat pelakunya?

Dalam kasus kematian Mirna ini, Jessica didakwa membunuh Mirna karena dialah orang yang paling lama menguasai atau mengendalikan kopi yang diminum Mirna. Bukti bahwa Jessica ada di lokasi, menguasai atau paling dekat dengan kopi dalam waktu yang lama, ditambah rangkaian fakta tentang persoalan psikis Jessica, plus ditemukannya motif dendam dan sakit hati, membuat Majelis Hakim merasa yakin bahwa memang Jessica yang membunuh. Itulah circumstansial evidence, atau bukti tak langsung, yang dimaksud Majelis Hakim.

Penggunaan Circumstansial Evidence di Indonesia



Di Indonesia penggunaan circumstantial evidence sudah dan pernah dilakukan pada dalam dua kasus. Contohnya adalah kasus kartel minyak goreng dan kartel fuel surcharge. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) terhadap dua kasus itu seluruhnya mengandalkan bukti tak langsung atau circumstansial evidence.

Namun, ketika kasasi dilakukan, bukti-bukti ini dibatalkan Mahkamah Agung. Menurut Ketua KPPU, Nawir Messi, yang mengawal dua kasus tadi, dunia hukum Indonesia belum mengenal istilah circumstantial evidence. Alhasil, tanpa memeriksa kasus secara mendalam, pengadilan langsung mengenyampingkan perkara tersebut. Alasan pengadilan: hukum di Indonesia tidak mengenal circumstantial evidence.

Meskipun contoh kasus kartel tersebut terjadi dalam ranah hukum perdata, bukan pidana seperti dalam kasus kematian Mirna, namun tindakan para kartel, mafioso, bahkan korupsi kakap, cenderung sulit untuk diungkap karena dilindungi kekuatan-kekuatan politik, tidak terkecuali yang melibatkan penegak hukum itu sendiri.



Di negara lain yang sistem hukumnya lebih progresif, penggunaan alat bukti baik hard evidence (atau dikenal dengan direct evidence) maupun circumstantial evidence diakui di pengadilan sebagai alat bukti yang sah. Masalahnya adalah penggunaan circumstantial evidence mesti ketat metodologi dan pembuktiannya, dan dilakukan dengan argumen yang masuk akal.

Di sinilah perkaranya. Pengadilan Jessica secara tidak langsung telah memperkenalkan circumstansial evidence kepada khalayak luas. Sayangnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Jessica kurang meyakinkan dalam menggunakannya.

Penggunaan kata “naluri”, atau analisis terhadap air mata dan ingus Jessica, membuat circumstantial evidence menjadi empuk untuk diperdebatkan. Publik bisa bertanya, dan memang sudah banyak yang mempersoalkan, mengapa hakim memutuskan berdasarkan naluri? Dampak turunannya adalah circumstantial evidence dikenal khalayak dengan jalan yang tidak meyakinkan. Tapi Majelis Hakim jalan terus dengan argumentasinya terutama untuk membuktikan motif pembunuhan.



Memang benar Jessica yang paling lama mendapatkan akses terhadap kopi yang diminum Mirna, tapi itu masih kurang solid sebagai circumstansial evidence karena mengabaikan kemungkinan yang lain. Misalnya: saat kopi sedang diracik oleh barista atau selama berada di dapur kafe.

Jelas rentang waktu ketika karyawan kafe menyiapkan kopi pesanan Jessica tidak selama ketika Jessica “menguasai” kopi di meja. Tapi lama atau sebentar mestinya harus diuji secara meyakinkan juga sebagai circumstansial evidence. Adakah CCTV yang mengawasi proses peracikan kopi? Sudahkah saksi mata dalam proses peracikan kopi diselidiki dengan maksimal?

Bayangin kalo CCTV di dapur, atau saksi-saksi mata proses pembuatan atau peracikan kopi, juga diselidiki dengan maksimal dan terbukti memang tidak ada yang mencurigakan dari seluruh proses mempersiapkan kopi. Maka circumstansial evidence yang mengarah kepada Jessica juga bisa semakin meyakinkan dan solid.



Konstruksi peristiwanya karena Jessica menjalani hidup yang sulit selama di Australia. Hubungannya dengan Patrick memburuk dan dipersulit oleh kehilangan pekerjaan di NSW Ambulance. Ia pun pulang ke Indonesia dan berharap mendapat sambutan hangat dari Mirna. Alih-alih mendapatkan yang diharapkan, Mirna malah menasihati Jessica untuk menjauhi Patrick. Situasi menjadi lebih sulit karena Mirna sendiri ternyata sudah menikah dan Jessica tidak diundang ke pernikahan. Apalagi Jessica kemudian menyaksikan sendiri, dalam satu sesi makan malam, betapa hangatnya hubungan Mirna dan suaminya.

Dari sanalah Majelis Hakim merasa telah menemukan motif Jessica. “Motif kematian korban karena adanya unsur sakit hati atau dendam,” kata Majelis Hakim."

Kasus Jessica ini sangat menyedot perhatian publik, bahkan sejumlah stasiun TV juga menayangkan proses sidang dalam durasi cukup panjang, bahkan hingga 12 jam. Pembicaraan di media sosial pun selalu tinggi, bahkan hashtag #SidangJessica pernah ditweet lebih dari 24.000 ribu kali saat salah satu sidang berlangsung.

Kalo menurut analisa Detektif Kaskuser nih, setuju nggak dengan vonis 20 tahun buat Jessica? Komeng di mari gan ntar ane taro pejwan! emoticon-Motretemoticon-Cool emoticon-cystg


Nggak nyangka ternyata banyak banget analisa dan komeng dari agan-agan Kaskuser tentang kasus Jessica-Mirna ini, beberapa ane taro pejwan nih gan! emoticon-Cool
Spoiler for Analisa Detektif Kaskuser:


Sumur:
Sumur 1
Sumur 2
Sumur 3
Sumur 4
Diubah oleh mangmamas25 31-10-2016 08:35
0
114.5K
966
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan