lilikbuonoAvatar border
TS
lilikbuono
SOP PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI PEMBERIAN HAK MILIK PERORANGAN DI BPN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR / (SOP) PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK MILIK » HAK MILIK PERORANGAN

Persyaratan dan Jangka Waktu
Proses
Simulasi Biaya

Persyaratan

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


Waktu

38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2


Keterangan

Formulir permohonan memuat:

Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:

Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.

http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Laya...ERORANGAN.aspx

0
17.4K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan