luqman1
TS
luqman1
Tax Amnesty Merupakan Kebijakan Menghukum Wajib Pajak yang Patuh, Benarkah ?


Pada awal bulan Juli tahun 2016, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Penetapan undang-undang ini menuai banyak kontroversial dikalangan masyarakat. Karena kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk diampuni kealpaannya dibidang perpajakan. Jadi misalnya wajib pajak memiliki tunggakan pajak di tahun pajak sebelumnya, wajib pajak yang bersangkutan bisa mengikuti program tax amnesty untuk menghapus semua utang pajak yang telah ditetapkan oleh DJP.

Fasilitas yang diperoleh wajib pajak apabila ikut tax amnesty

1. Pajak yang seharusnya terutang akan dihapus
2. Tidak akan dikenai sanksi administrasi
3. Tidak akan dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan

Cara mengikuti program tax amnesty

1. Membayar Uang Tebusan
2. Menyampaikan surat pernyataan harta beserta lampirannya

Nah, Bagaimana letak keadilan bagi Wajib Pajak yang Patuh ?

Sebenarnya, kebijakan tax amnesty tidak mengharuskan wajib pajak untuk ikut program tersebut. Setiap wajib pajak mempunyai hak untuk mengikuti program tax amnesty. Sebenarnya, kebijakan ini sama-sama memberi "keuntungan" baik bagi wajib pajak yang patuh maupun yang tidak patuh. Bagi wajib pajak yang dari awal telah mematuhi ketentuan perpajakan, tidak perlu mengikuti program tax amnesty tidak menjadi masalah. Ibaratnya kalau tidak punya salah, ngapain juga minta ampun. Namun bagi wajib pajak yang belum mematuhi ketentuan perpajakan, entah kasalahan yang menyebabkan sanksi atau denda dan utang pajak itu disengaja atau tidak, bisa mengikuti program ini.

Ketentuan umum mengikuti tax amnesty

Perlu diketahui, bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty, uang tebusan yang dibayarkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. perhitungan uang tebusan adalah tarif berdasarkan pasal 4 UU Tax amnesty dikalikan dengan dasar pengenaan uang tebusan. Dasar pengenaan uang tebusan ini berupa harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya. Pada prakteknya, seringkali wajib pajak melaporkan harta tambahan dengan ala kadarnya sehingga nilai uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hati-hati bagi wajib pajak yang berusaha memperkecil uang tebusan ini, apabila Direktorat Jenderal Pajak dikemudian hari memperoleh data harta yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty, atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku ditambah kenaikan sebesar 200%.

Jadi, menurut pendapat saya, kebijakan tax amnesty telah sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia mengingat tujuan tax amnesty adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.

Jadi masihkah anda ragu terhadap kebijakan tax amnesty yang berlaku di Indonesia ? Bagaimana pendapat anda terkait dengan kebijakan tax amnesty ini ?

Sumber : lapor pajak online
0
5.1K
47
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan