metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan dalam Kasus Korupsi


Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam kasus korupsi. Ada dua kasus korupsi yang terindikasi adanya keterlibatan oknum kejaksaan.


Dua kasus tersebut, yakni perkara bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan perkara dugaan suap PT Brantas Abipraya.


"Ya masih akan didalami lagi sejauh mana keterlibatannya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2016) malam.


Dalam kasus bansos, eks Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung diduga turut menerima aliran uang haram tersebut.


Sementara itu, pada kasus PT Brantas, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu yang diduga menerima suap dari pejabat PT Brantas Abipraya.


Terkait perkara suap yang melibatkan Gatot, kata Yuyuk, KPK terus mengembangkannya. Dalam pengembangannya, diduga telah mengarah pada suap terhadap Maruli terkait penanganan perkara bansos.


"Sebenarnya kasusnya itu juga belum selesai. Jadi masih akan ada pengembangan kasusnya," kata Yuyuk.


Dugaan suap kepada Jaksa Maruli Hutagalung berkenaan dengan perkara bansos Provinsi Sumut yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho pernah diutarakan Evy Susanty, istri Gatot Pujo. Evy menyebut ada uang yang diduga diterima Maruli. Hal ini disampaikannya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada 16 November 2015.


Saat itu, Evy bersaksi untuk kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Evy mengungkapkan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, OC Kaligis, ada uang Rp300 juta yang sudah diserahkan pada Maruli.


"Katanya (OC Kaligis) ada uang yang sudah diberikan ke orang di Kejagung, Maruli," kata Evy saat bersaksi waktu itu.


Kemudian soal aliran dana suap kepada Sudung dan Tomo juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang vonis, dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan dinyatakan terbukti bersalah karena menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo terkait penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-kasus-korupsi

---

Kumpulan Berita Terkait DUGAAN KORUPSI :

- KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

- Nazaruddin Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Baru

- KPK Incar 10 Kepala Daerah Berekening Gendut

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan