BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Komisi Informasi Pusat, apa pula itu?

SENGKETA INFORMASI | KIP mengurusi sengketa informasi. Putusan yang merugikan instansi pemerintah dapat dimentahkan di PTUN.
Dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) tentang kematian pejuang HAM Munir Said Thalib (2004), karena diracun siandia, ternyata tak ada di Sekretariat Negara.

Dokumen itu berasal dari masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sehingga khalayak mengharapkan Presiden Keenam RI itu menjelaskannya.

Hari ini di Cikeas, Kabupaten Bogor, SBY tak membantah bahwa dokumen asli itu hilang (BBC Indonesia, 25/10/2016).

Soal dokumen itu menguar karena Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan Pemerintah harus membuka isinya kepada publik (Berita Sidang, 10/10/2016).

Putusan itu keluar dari sengketa Kontras dan Sekretariat Negara. Ternyata dokumen asli yang hendak dibuka malah tak jelas rimbanya.

Lantas KIP itu apa? Ringkasan sosoknya ada dalam infografik. Yang tak ada di sana, karena keterbatasan ruang gambar, adalah fungsinya.

KIP adalah satu dari 88 lembaga non-struktural yang dibiayai oleh rakyat, melalui APBN (lihat: laman Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi).

Kalau diringkas, urusan KIP itu menangani sengketa informasi. Katakanlah si A tak puas terhadap penyediaan informasi oleh sebuah instansi pemerintah; kepada KIP-lah si A mengadu.

Landasan si A, sebagai pemohon, adalah UU Keterbukaan Informasi Publik. Landasan itu juga yang mengikat KIP dan instansi termohon.

Perihal KIP, warta teranyar dari mereka adalah putusan bahwa informasi geospasial dalam format shapefile adalah informasi yang terbuka bagi publik (Putusan Ajudikasi KIP, 24/10/2016).

Putusan itu dihasilkan dari sengketa Greenpeace Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kalau instansi termohon tak puas, lalu membawa masalah ke Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk mengelak dari putusan KIP, bagaimana?

Wah, itu cerita berikutnya, dan mungkin juga infografik berikutnya. Kalau telaten, Anda dapat membuka laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Sebuah berita lima tahun silam mengutip Ketua Mahkamah Agung saat itu, Harifin A. Tumpa, bahwa putusan KIP bukanlah putusan badan peradilan: "Ini sama seperti putusan KPPU." (Hukumonline, 23/12/2011)



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...t-apa-pula-itu

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Tudingan Jessica pada pembelaan terakhirnya

- Temulawak dan tolak angin RI-1

- Desainer Barli Asmara: Presiden butuh konsultan fashion

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
17.1K
100
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan