iskrimAvatar border
TS
iskrim
Bisnis Jual Beli Domain, Bolehkah? Berikut Penjelasannya
Bisnis Jual Beli Domain, Bolehkah?
Berikut Penjelasannya






[ HT# 046 ]

Salam hangat semua, man-temans gan and sista,ISKRIM is back emoticon-Peace
Kalau ente biasa berhubungan dengan dunia internet mungkin nggak akan asing dengan istilah Domain. Yup, domain adalah suatu nama yang menunjukkan alamat sebuah website dengan akhiran .com, .net. co.id, id dan lain sebagainya. Misalkan; kaskus.co.id, nah nama Kaskus didepan disebut dengan nama domain. Sedangkan .com, co.id dan lain sebagainya disebut dengan TLD atau Top Level Domain Name (ektension atau kata yang berada di belakang nama domain tadi)


Perkembangan dunia internet saat ini warbyasah pesat, peralihan bisnis tradisional sekarang ini mulai bergeser ke dunia internet. Bisnis online istilah sekarang menjadi begitu populernya. Bagaimana tidak, sebuah usaha di bisnis online itu tidak selalu harus memiliki tempat yang luas, gedung yang mahal, bayar berpuluh-puluh karyawan, dan lain sebagainya. Bisnis online gak selalu harus sedia barang yang nyata dan lengkap, cukup penuhi dengan gallery gambarnya saja, mulailah dengan sistem dropship. Dropship, istilah awamnya perantara, yup ente cukup menjadi perantara saja dari agen-agen besar yang memiliki barang yang lengkap.



Nah, dengan begitu mudahnya orang membuka bisnis online ini, maka dampaknya adalah membanjir dan membludaknya pesanan nama domain. Banyaknya bisnis yang tumbuh, membuat sebuah nama domain bisa kebetulan sama. Misalkan ada dua perusahaan membuka usaha katering, kemudian memakai nama domain: kateringbujoko, bisa saja memiliki kesamaan di usaha yang sama, dengan nama pemilik yang kebetulan juga sama, tapi orang yang berbeda. Disinilah mulai timbul permasalahan baru. Tapi biasanya siapa dulu yang menggunakan nama domain inilah yang memenangkan dan berhak atas nama domain tersebut, dengan syarat memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh Badan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) . Apakah sampai disitu? Belum tentu, dari beberapa kasus yang TS amati ada loh perusahaan yang gak menerima begitu saja keputusan tersebut. Seperti di kasus ini:

Quote:




Dapat disimpulkan bahwa apalah arti sebuah nama tidak berlaku di dunia internet.
Nama domain begitu berharganya karena menyangkut nama besar dan pertaruhan sebuah perusahaan itu sendiri. Hingga sebuah perusahaan berani membayar berapapun asalkan nama domain itu bisa dimiliki. Nah, sebuah peluang tentunya bagi mereka yang cerdik membaca kebutuhan sebuah nama domain.





PELUANG USAHA YANG MENGGIURKAN, NGERI NGERI SEDAP



Maka dari beberapa kasus tersebut timbulah sebuah bisnis yang disebut bisnis jual beli nama domain.
Cara sederhananya adalah, ente coba daftarkan nama domain yang sekiranya sebuah perusahaan belum memiliki website, daftarkan semua nama domain tersebut dengan berbagai akhir .com, .net dll. Otomatis nama domain tersebut menjadi milik ente sepenuhnya selama kontrak domain ente berlangsung dengan penyedia hosting. Ketika perusahaan tersebut ingin mendaftarkan nama perusahaannya ternyata sudah tidak bisa, karena nama domain sudah ente miliki.



Menyewa sebuah nama domain paling mahal setahun adalah Satu Juta Rupiah, jadi kalau ente daftarkan semua untuk 1 nama merek usaha, paling ente keluar modal paling banyak nggak akan sampai lima juta! Kalau ente berani nyemplung di usaha ini bisa aja ente langsung aksi borong 1 nama domain sekaligus dengan akhiran .tld yang lengkap.





Sebuah situs yang menjalankan bisnis jual beli domain beserta list harganya.
tkp

Sekarang ente tinggal menunggu reaksi perusahaan tersebut apakah berminat untuk membelinya, jika iya berarti itu keberuntungan ente, negoisasi pun berlangsung, ente yang pegang harga dan bersifat gelap, dan nilainya pun cukup lumayan, namun resikonya jika perusahaan itu menggugat, tentu ada aturan hukumnya. Makanya ane beri judul diatas sebagai peluang usaha yang menggiurkan tapi ngeri-ngeri sedap karena musti siap dengan tuntutan. Buat mereka yang bermental baja dan punya hobi bisnis menantang mungkin usaha ini bisa ente pilih sebagai usaha sambilan atau justeru dipilih sebagai usaha pokok hidup ente.






DI TINJAU SECARA ASPEK HUKUM

Ketentuan Mengenai Perselisihan Terkait Domain

Regulasi yang ada saat ini, masih sebatas mengatur nama domain seputar pengelolaan/penyelenggaraan nama domain dan sengketa/perselisihan nama domain. Sengketa/perselisihan nama domain baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan PP PSTE serta peraturan menteri lainnya tidak menjabarkan apakah di dalamnya termasuk sengketa antara penyelenggara hosting dan pemilik nama domain terkait dengan perjanjian tingkat layanan.


Beberapa pasal tersebut yaitu:

Pasal 23 ayat (3):
Quote:


Pasal 24 ayat (2):
Quote:


Pasal 25:
Quote:


Walaupun biaya hosting dan domain yang terlalu mahal tidak dapat diperkarakan jika memang sudah kesepakatan para pihak,akan tetapi perlu diketahui bahwa ada kemungkinan permasalahan lain yang muncul setelah penjual dan pengguna hosting dan domain mengakhiri Perjanjian tersebut, yaitu jika nama domain tetap digunakan oleh penyelenggara hosting setelah Perjanjian berakhir.


Penyedia hosting juga tidak berhak menggunakan (termasuk menutup akses dan mengontrol nama domain) website tersebut (tanpa kuasa atau ijin instansi pemilik), dan hak intelektual di dalam website tersebut tetap menjadi hak Instansi Penyelenggara Negara (pengguna hosting) tersebut yang mana dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual. tkp




Jadi kesimpulannya sekali lagi adalah membuka peluang usaha penamaan domain ini secara hukum sah dan dapat dilakukan, namun apabila terjadi gugatan atau tuntutan dari pihak terkait diharapkan ada negoisasi yang saling menguntungkan.

Ente berminat gan?

emoticon-Big Grin





Nah gimana man-temans, gan and sista, ini adalah opini ane mengenai nama domain yang mungkin bisa di kaji lebih lanjut. Ane bukanlah pakar dalam dunia penamaan domain dan juga bukan pakar hukum. Kurang dan lebihnya ane minta koreksinya, sekali lagi ini hanyalah sebuah opini pribadi yang mungkin bisa menambah wawasan kita semua. Terimakasih...SALAM ISKRIM emoticon-Peace

ide: pemikiran sendiri | tukang gambar: oom gugel | art : sotoshop oleh iskrim








Spoiler for click for view koleksi ht:


>> main ke koleksi HT iskrim dan thread lainnya, gan <<





Diubah oleh iskrim 24-10-2016 15:02
0
44.9K
401
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan