2754300Avatar border
TS
2754300
Dunia Soroti Aceh Usai 7 Pasangan Dihukum Cambuk Karena "Terlalu Berdekatan"!
Mereka mendapat 9-25 cambukan

Indonesia dikenal sebagai negara dengan keberagaman suku, bahasa dan budaya. Namun, ada salah satu provinsi yang masih benar-benar memberlakukan syariat Islam. Aceh, menjadi sorotan dunia usai kemarin siang kembali menjalankan hukuman bagi pelanggar syariat.

Dikutip dari Mirror.co.uk, sebanyak tujuh pasangan yang dianggap mesum dicambuk di muka umum usai dianggap 'bertindak tidak senonoh'. Dari tujuh pasangan salah satunya wanita belum mendapat hukuman akibat sedang hamil. Tindakan tidak senonoh mereka karena posisi mereka berdekatan dengan kekasih. Menurut Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, tindakan tersebut akan menghasilkan hukuman cambuk sembilan sampai 25 kali.


Sebuah potret pilu salah satu wanita yang dicambuk di Masjid Baiturrahmah, Banda Aceh, Senin (17/10). Wanita ini dikabarkan mendapat 23 cambukan oleh algojo di depan umum. Dirinya pun tidak dapat menahan air mata karena sakitnya dicambuk akibat dianggap melanggar syariatnya.

Aceh disebut ultra-ortodoks.


Hukum Syariat ini merupakan otonomi spesial yang berikan pada pemerintah Provinsi Banda Aceh sejak 2001. Namun, sejak saat itu Aceh dipandang sebagai provinsi paling ortodoks karena menggunakan syariat Islam tersebut.

Namun, justru dipertanyakan, mengapa harus di depan umum?


Menurut data Theguardian.com yang dikutip Express.co.uk, jumlah orang di Aceh yang dihukum cambuk justru semakin meningkat setiap tahunnya, terutama warga perempuan.

Wanita yang hamil akan segera dihukum.


Wakil Wali Kota Zainal Arifin menyebut kalau hukuman cambuk ini sudah banyak diterapkan berbagai kota di Banda Aceh. Menurut Zainal, hal tersebut menunjukkan kalau pemerintah dan warga Banda Aceh berkomitmen untuk melaksanakan dan mematuhi syariat Islam.

Zainal menyebut salah satu terdakwa yang sedang hamil akan tetap menghadapi hukuman cambuk usai melahirkan. Hukuman tersebut dianggap tidak dapat dilepas begitu saja. Ketika sudah mendapat hukuman, maka orang-orang akan tetap dijatuhi cambukan.

Menurut Qanun Nomor 6 tahun 2014 ini, tindakan tidak senonoh yang dilakukan adalah khalwat, atau berdekatan dan kontak dengan pasangan belum muhrim, serta ikhtilat, sering disebut tindakan intim. Dengan hukuman di depan umum, Zainal berharap tidak ada lagi warga Banda Aceh yang menyalahi aturan.

https://news.idntimes.com/indonesia/...cambuk-di-aceh

gak punya passport acehnistan, ga berani comment
emoticon-Takut emoticon-Takut emoticon-Takut
Diubah oleh 2754300 21-10-2016 03:12
sebelahblogAvatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
4
10K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan