Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

quainkAvatar border
TS
quaink
[ASK] Hitung Biaya Pajak BPHTB Waris dan APHB
Mohon bantuanya gan.

Quote:


Data-data:
- Luas tanah awal 400 m2
- NJOP Rp. 400.000.000
- 6 orang ahli waris
- 3 orang menerima hak dan tidak orang melepas hak
- 3 orang tersebut mendapat luas masing 100 m2, 150 m2, 150 m2.
- Pajak BPHTB Waris dari pewaris ke ahli waris sudah terbayar
- Bokap dapet bagian yg 100 m2


Pertanyaanya:
1. Bagaimana cara hitung BPHTB waris setelah dibuat APHB berdasarkan peraturan?
2. Apakah ada biaya pajak yg lain selain itu. cara hitungnya?
3. Apakah PP No. 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan tentang PPh 2.5%, bisa berlaku buat ini?
4. Bisakah membuat SKB atau kebijakan lainya jika terlalu mahal?


ane googling belum nemu gan, kebanyakan info pajak waris yg dari pewaris ke para ahli waris.
Mohon pecerahanya gan.

thanks emoticon-Cendol (S)emoticon-Cendol (S) emoticon-Cendol (S) emoticon-Cendol (S)
0
32.3K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan