diazlueantzAvatar border
TS
diazlueantz
Pembetulan SPT dengan Pajak Tambahan
Halo gan,
cuma mau tanya, byk thread yg menceritakan soal pembetulan pajak krn Tax Amnesty ini.
Dimana jika sy mempunyai mobil yg tidak dilaporkan wkt SPT 2015 tetapi mobil tersebut telah melakukan pembayaran pajak waktu pembelian.
dengan kasus tersebut sy cukup process Pembetulan SPT 2015? atau sy hrs ikut Tax Amnesty?

Juga byk yg bilang bahwa cukup melaporkan harta tambahan waktu Pembetulan SPT. Harta Tambahan ini yg dimaksudkan harta yg dimana waktu SPT 2015 dan tidak dilaporkan atau termasuk harta yg diperoleh 2016. Soalnya sy rencana membeli rumah di akhir tahun ini. Maka resmi hak milik ke atas nama sy 2017. Apakah cuma seharusnya dimasukan ke SPT 2016 yg akan datang ?

Sy masih awam terhadap pajak indonesia, mohon bantuan nya
Terima kasih
Diubah oleh diazlueantz 16-10-2016 15:58
0
3.1K
1
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan