Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rashford.upin77Avatar border
TS
rashford.upin77
KPK Tetapkan Anggota DPRD dan PNS sebagai Tersangka udai OTT di Kebumen
Nyoba bikin thread dulu bray emoticon-Cool

bosen ma berita ahok

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka usai menggelar operasi tangkap tangandi Kebumen, Jawa Tengah. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitanmengungkapkan, salah seorang dari dua tersangka adalah anggotaDPRD Kebumen, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen berinisial YTH.Sementara seorang lagi adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen berinisial SGW."Setelah pemeriksaan 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) kemarin (Sabtu, 15/10/2016), kemudian KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan penetapan dua tersangka terhadap SGW dan YTH," ujar Basaria dalam konfrensipers di KPK, Jakarta, Minggu (16/10/2016).Keduanya ditangkap terkait pembahasan anggaran pendidikandi Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2016 senilai Rp 4,8 Miliar.YTH dan SGW diduga menerima suap untuk menggiring proyek pendidikan di APBDP. KPK menyita uang Rp 70 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut. Selain menangkap dua tersangka, KPK masih memeriksa empat orang. Mereka adalah sekretaris daerah Kabupaten Kebumen Andi Pandowo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono, dan pihak swasta bernama Salim.(Baca:KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kebumen)Komisi antikorupsi itu pun masih mengejar Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group bernama Hartoyo. Nama itu diduga memberikan uang terhadap SGW dan YTH."Salim, swasta anak usaha dari keluarga dari saudara Hartoyo. Hartoyo merupakan direktur dari OSMA group di Jakarta. Salim, cabangnya di Kebumen," kata dia.Ia melanjutkan KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 70 juta yang didapatkan di kediaman Salim. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa buku tabungan.Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a ataua pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2016/10/16/13471151/usai.ott.di.kebumen.kpk.tetapkan.anggota.dprd.dan.pns.sebagai.tersangka


cuma receh bray emoticon-Cool

moga aja bs ke seluruh indonesia karna banyak korupsi di daerah2 lain






0
654
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan