ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Perluas Pasar Perbankan, OJK Incar 5 Negara ASEAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menjajaki kerja sama bilateral dengan lima negara ASEAN, yaitu Thailand, Kamboja, Laos, Vietnam dan Myanmar. Tujuannya, untuk memperluas pasar perbankan Tanah Air di negara-negara tersebut.



Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad mengatakan kerja sama bilateral perlu dilakukan sebagai langkah awal untuk memuluskan rencana integrasi perbankan di ASEAN pada 2020. “Langkah bilateral ini didorong agar nanti pada 2020 tidak dipaksakan.” ujar dia saat acara Indonesia Banking Human Capital di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (13/10).

Saat ini OJK sedang serius menjajaki kerja sama dengan Thailand. Kerja sama dengan Negara Gajah Putih tersebut diharapkan bisa menjadi batu loncatan untuk perbankan maupun perusahaan pembiayaan Tanah Air bisa masuk ke pasar Kamboja, Laos, Vietnam dan Myanmar. Sebab, banyak perusahaan dari negara-negara tersebut yang sudah menjalin kerja sama dangan korporasi yang beroperasi di Bangkok, Thailand.

Pasar di lima negara itu diklaim Muliaman penting untuk dijajaki. Apalagi banyak korporasi Indonesia yang sudah masuk lebih dulu ke wilayah tersebut, salah satunya Semen Indonesia. “Saya pikir ini (perusahaan Indonesia di keempat negara ASEAN) jadi landasan untuk fasilitas layanan keuangan. Ini juga tantangan bagi kami untuk kemudian merespons,” ujarnya. Indonesia memang harus aktif mencari peluang untuk ekspansi pasar, khususnya di regional.

Sebelumnya, kerja sama bilateral semacam ini sudah dilakukan dengan Malaysia. Agustus lalu, OJK bekerja sama dengan perbankan Negeri Jiran untuk menerapkan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Penandatanganan perjanjian kerja sama dua otoritas keuangan ini disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Dalam perjanjian ini, OJK dan Bank Negara Malaysia menyepakati tiga hal. Pertama, Malaysia mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Indonesia di negaranya. Kedua, Indonesia mengizinkan hal serupa bagi Malaysia. Ketiga, ketentuan pendirian kantor cabang dan anjungan tunai mandiri (ATM), akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan usaha bank, permodalan dan penjaminan dana nasabah.

Kerja sama bilateral tersebut dilandasi prinsip resiprokal atau timbal balik. Artinya kedua negara saling memberikan izin bagi bank-bank yang termasuk kategori Qualified ASEAN Bank (QAB) untuk berbisnis di yurisdiksi masing-masing.

Sumber: katadata
0
601
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan