Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, mengancam tidak akan meloloskan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat, apabila tidak diberi imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu dikatakan orang kepercayaan Putu, Suhemi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10/2016).
"Pak Putu berkali-kali telepon saya, kalau itu tidak diurus, tidak diberi uang, maka akan nol," ujar Suhemi kepada Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (11/7/2016).
Kata-kata Suhemi tersebut pernah disampaikan dalam pertemuan pada 20 Juni 2016 di ruang rapat Kantor Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar.
(Baca: Pengacara Penyuap Putu Sudiartana Lontarkan "Awas Kumakan Kau Nanti", Saksi Merasa Diancam)
Pertemuan itu dihadiri pengusaha Yogan Askan, Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar Suprapto, Kepala Bidang Pelaksana Dinas Prasarana Jalan Indra Jaya, dan tiga pengusaha yakni, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam pertemuan sebelumnya, Putu meminta dana imbalan sebesar Rp 1 miliar. Permintaan tersebut disanggupi oleh Suprapto.
Karena takut dana alokasi khusus tidak diloloskan Putu, Suprapto kemudian berinisiatif menyarankan agar para pengusaha mengumpulkan uang secara kolektif.
(Baca: Uang Rp 500 Juta untuk Putu Sudiartana Inisiatif Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar)
Diduga, Suprapto menjanjikan para pengusaha akan mendapat pekerjaan jika DAK yang diupayakan Putu benar-benar terealisasi.
"Pak Suprapto bilang, 'Ini mau lebaran, angka segitu berat, bagaimana kalau yang penting ada dulu'," kata Suhemi.
Sehari setelah pertemuan itu, menurut Suhemi, Yogan Askan menghubunginya dan mengatakan bahwa telah terkumpul uang Rp 500 juta yang akan diserahkan kepada Putu Sudiartana.
sumur