agusnwjAvatar border
TS
agusnwj
ambil untung dari jual sepatu ke pemkab magetan didakwa korupai
Jual sepatu ke pemkab magetan,pengusaha ini jadi tersangka korupsi
(Dunia ini makin aneh aja,korupsi kok non pns???)


Logika pak Jaksa di Kabupaten Magetan ini bener-bener edyan. Katanya pedagang yang mengambil untung sama saja dengan korupsi. Padahal keuntungan itu hanya puluhan ribu dan untuk kas Organisasi paguyuban pengrajin kulit di Magetan.

Mohammad Yusuf Ashari, Pedagang dan Perajin Kulit yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengrajin Kulit (Aspek) Magetan harus duduk sebagai terdakwa kursi persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pedagang sepatu ini didakwa melakukan tindak pidanan korupsi, Rabu (28/9/2016).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai dengan cerita, bahwa September 2014 lalu sebagai pedagang Mohammad Yusuf Ashari mencoba keberuntungannya untuk menawarkan produk sepatunya ke dinas berwenang.

Tawarannya dengan harga Rp200 ribu untuk harga per pasang sepatu laki-laki, Rp150 ribu per pasang untuk sepatu wanita. Penawaran yang sudah termasuk potongan PPN 10 persen dan PPH 1,5 persen diajukan Yusuf tersebut disetujui.

Bagian Ortala dan Bappeda Kabupaten Magetan bahkan menyarankan pada terdakwa, agar membuat NPWP dan membuka rekening Bank Jatim atas namanya sendiri. Setelah itu, Yusuf mengumpulkan para pengrajin kulit yang merupakan anggota ASPEK, untuk mempresentasikan proyek Bappeda tersebut.

Ditingkat pengrajin, terdakwa menentukan harga Rp140 ribu perpasang untuk sepatu laki-laki dan Rp90 ribu perpasang untuk sepatu wanita. Selebihnya, dana dimasukan oleh terdakwa dalam kas ASPEK untuk kepentingan asosiasi. Proses distribusi sepatu sudah berjalan dan tidak ada masalah.

Tapi, dalam perhitungan itu, Yusuf mendapatkan keuntungan. Dan Dian Palma Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Magetan menilai, apa yang dilakukan itu salah. Karena, sebagai pedagang tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan. Karena pengerajin dalam memproduksi sepatu itu sudah mendapatkan keuntungan.

Dimana itu diatur dalam aturan lampiran II Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres 70 tahun 2012. “Terdakwa dianggap melanggar asal 2 ayat 1 jo pasal 3 dan jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001,” kata Dian Palma, Rabu (28/9/2016).

Ridwan Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, terpaksa menunda persidangan selama satu pekan. Sebab, terdakwa Mohammad Yusuf tidak didampingi seorang penasehat hukum.

“Silahkan anda kalau mau mengajukan bantahan atas dakwaan jaksa. Kita beri waktu seminggu untuk mencari penasehat hukum,” kata Ridwan.

Mendengar dakwaan tersebut Agus Susanto, kerabat Yusuf mengaku kesal. Terutama pada pihak Bappeda Kabupaten Magetan. Karena dia menilai, saudaranya Yusuf itu tidak bersalah.

“Dia itu paman saya. Dalam Hal ini, paman saya menjadi korban atas kesewenangan jaksa. Kesalahan apa yang dilakukan paman saya itu, karena dia pedagang,” kata Agus

Menurut dia, apa yang dilakukan pamannya itu, dengan menawarkan dagangannya ke orang, dan mengambil keuntungan itu adalah hal yang wajar. Terlebih untung tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan asosiasi dan menganti klaim atas kerusakan produk.

“Ini keuntungannya itu bukan untuk kepentingan pribadi. Dan anehnya itu pihak Bappeda yang mengeluarkan uang kok malah tidak tersentuh jaksa,” ujar. (beritajatim.com).
Diubah oleh agusnwj 30-09-2016 08:01
0
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan