BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Vonis ringan Damayanti, buah status justice collaborator

Terdakwa kasus suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Damayanti menangis usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Status Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum Damayanti Wisnu Putranti berbuah. Mantan anggota komisi bidang infrastruktur dan perhubungan DPR ini divonis 4,5 tahun penjara dan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2016).

Vonis terhadap Damayanti itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Damayanti dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Dikutip Kompas.com, Majelis Hakim memaparkan beberapa faktor yang meringankan hukuman. Hakim menilai Damayanti berlaku sopan, mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, dan berterus terang. Damayanti juga dinilai telah berkerja keras sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi di daerah pemilihannya.

Majelis Hakim juga sependapat dengan jaksa bahwa Damayanti merupakan justice collabolator . Damayanti mengajukan status justice collaborator pada 24 Januari 2016. KPK mengabulkan permohonan Damayanti sebagai justice collaborator berdasarkan surat keputusan Pimpinan KPK No Kep-911/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016.

Lewat informasi Damayanti, penyidik dapat mengungkap pelaku lainnya seperti Budi Supriyanto, anggota DPR RI Komisi V dan Amran Hi Mustary sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

"Konsekuensi sebagai justice collabolator adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V DPR secara gamblang, sampai selesai," ujar Damayanti seusai sidang.

Kasus bermula ketika KPK menangkap dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin di sebuah tempat di dekat gedung DPR, Rabu (13/1/2016). Keduanya diduga menerima suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir, yang telah divonis 4 tahun penjara pada Juni lalu. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Abdul Khoir termasuk saksi pelaku yang bekerja sama dari KPK. Atas dasar itu, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Khoir hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Jakarta, menjatuhkan vonis hampir dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap Abdul Khoir, 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...e-collaborator

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Upaya KPAI mempersoalkan Awkarin dan Anya Geraldine

- Mutasi Krishna Murti bukan karena kasus penganiayaan

- Jangan bangga mempunyai anak terlalu penurut

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
20.5K
123
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan