- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Dia Lokasi SIM Keliling
TS
infonitascom
Ini Dia Lokasi SIM Keliling
Quote:
JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah atribut kelengkapan khusus yang kepemilikannya bersifat wajib dan mengikat bagi setiap pengendara kendaraan bermotor tanpa terkecuali.
Memiliki SIM menjadi kewajiban standar yang mesti dipenuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor yang mana pelanggarannya tertuang dalam Pasal 281. Pasal itu menyebutkan jika pelanggaran lalu lintas dengan tidak memiliki SIM dapat diancam dengan denda sebesar 1 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 4 bulan.
Selain wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, pemilik SIM juga wajib untuk memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali. Untuk memperpanjang SIM jauh lebih mudah karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat, akan tetapi dapat dilakukan di beberapa tempat SIM Keliling yang telah disediakan oleh masing-masing Polres.
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, khusus bagi Anda warga Jakarta yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM via SIM Keliling, maka berikut ini adalah jadwal, lokasi tempat serta jam operasional SIM Keliling sebagai referensi Anda saat hendak melakukan perpanjangan SIM.
Jakarta Pusat (Kantor Pos Pasar Baru), Jakarta Utara (Pospol Jembatan 3 Pluit), Jakarta Barat (LTC Glodok & Citraland), Jakarta Selatan (TMP Kalibata) dan Jakarta Timur (Honda Dewi Sartika). Sim Keliling untuk wilayah Jakarta Utara dipimpin oleh Iptu Fatkhur Rozi di Jembatan 3 Pluit.
Syarat Pengurusan SIM Keliling
1. Wajib mengisi formulir pendaftaran (disediakan)
2. Wajib membawa SIM yang lama dan juga KTP (Asli dan fotokopi)
Biaya atau harga yang dikenakan untuk perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling ini adalah sekitar Rp.155.000 (SIM C) dan Rp.160.000 (SIM A).
Bagi Anda yang ingin membuat SIM Internasional, maka hanya dapat dilakukan di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Kavling 37-38, Cawang, Jakarta Timur Nomer Telpon: 021-7948437.
Sementara lokasi Kantor Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK:
1. Wilayah Jakarta Selatan di Jl. Jend. Sudirman No. 55
2. WIlayah Jakarta Timur di Jl. DI. Panjaitan, Kebon Nanas
3. Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Jl. Gunung Sahari (dpn WTC Mangga Dua).
4. WIlayah Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot KM 14
Lokasi Gerai STNK:
1. Mall Taman Palm Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakbar No. Telp 021-5435181
2. Tamini Square
3. Mall Artha Gading Jl. Artha Gading Selatan, Jakut Telp 021-45864131 (Relokasi Ruangan)
4. Mall Gandaria City
5. Thamrin City
Jam Pelayanan:
Untuk Hari Senin s/d Jumat : Mulai Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
Untuk hari Sabtu : Mulai Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang STNK, agar tidak berhubungan dengan calo.
Info dan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan. Telp : 021-52960770 atau SMS : 1717.
Memiliki SIM menjadi kewajiban standar yang mesti dipenuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor yang mana pelanggarannya tertuang dalam Pasal 281. Pasal itu menyebutkan jika pelanggaran lalu lintas dengan tidak memiliki SIM dapat diancam dengan denda sebesar 1 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 4 bulan.
Selain wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, pemilik SIM juga wajib untuk memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali. Untuk memperpanjang SIM jauh lebih mudah karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat, akan tetapi dapat dilakukan di beberapa tempat SIM Keliling yang telah disediakan oleh masing-masing Polres.
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, khusus bagi Anda warga Jakarta yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM via SIM Keliling, maka berikut ini adalah jadwal, lokasi tempat serta jam operasional SIM Keliling sebagai referensi Anda saat hendak melakukan perpanjangan SIM.
Jakarta Pusat (Kantor Pos Pasar Baru), Jakarta Utara (Pospol Jembatan 3 Pluit), Jakarta Barat (LTC Glodok & Citraland), Jakarta Selatan (TMP Kalibata) dan Jakarta Timur (Honda Dewi Sartika). Sim Keliling untuk wilayah Jakarta Utara dipimpin oleh Iptu Fatkhur Rozi di Jembatan 3 Pluit.
Syarat Pengurusan SIM Keliling
1. Wajib mengisi formulir pendaftaran (disediakan)
2. Wajib membawa SIM yang lama dan juga KTP (Asli dan fotokopi)
Biaya atau harga yang dikenakan untuk perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling ini adalah sekitar Rp.155.000 (SIM C) dan Rp.160.000 (SIM A).
Bagi Anda yang ingin membuat SIM Internasional, maka hanya dapat dilakukan di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Kavling 37-38, Cawang, Jakarta Timur Nomer Telpon: 021-7948437.
Sementara lokasi Kantor Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK:
1. Wilayah Jakarta Selatan di Jl. Jend. Sudirman No. 55
2. WIlayah Jakarta Timur di Jl. DI. Panjaitan, Kebon Nanas
3. Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Jl. Gunung Sahari (dpn WTC Mangga Dua).
4. WIlayah Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot KM 14
Lokasi Gerai STNK:
1. Mall Taman Palm Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakbar No. Telp 021-5435181
2. Tamini Square
3. Mall Artha Gading Jl. Artha Gading Selatan, Jakut Telp 021-45864131 (Relokasi Ruangan)
4. Mall Gandaria City
5. Thamrin City
Jam Pelayanan:
Untuk Hari Senin s/d Jumat : Mulai Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
Untuk hari Sabtu : Mulai Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang STNK, agar tidak berhubungan dengan calo.
Info dan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan. Telp : 021-52960770 atau SMS : 1717.
SUMBER
Ayo yang mo bikin SIM nih
0
1.4K
Kutip
7
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan