Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rikeariyaniAvatar border
TS
rikeariyani
Hukuman 3 Thn Penjara Saipul Jamil Sudah Didengar Pengacara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil berbuntut panjang.
Kakak kandung dan pengacaranya menyuap untuk mempengaruhi vonis majelis hakim.
Tribun Seleb

Home » Seleb » News
Dugaan Suap Saipul Jamil
Hukuman 3 Tahun Penjara Saipul Jamil Sudah Didengar Pengacara Sebelum Hakim Bacakan Vonis
Jumat, 16 September 2016 07:58 WIB

Hukuman 3 Tahun Penjara Saipul Jamil Sudah Didengar Pengacara Sebelum Hakim Bacakan Vonis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil menghadiri sidang pra peradilan di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016). Saipul Jamil menjadi saksi sidang pra peradilan yang diajukan tersangka ott suap keringanan vonis panitera PN Jakarta Utara Rohadi melawan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil berbuntut panjang.
Kakak kandung dan pengacaranya menyuap untuk mempengaruhi vonis majelis hakim.

Salah satu pengacara Saipul Jamil, M Asikin Hasan mengakui, hukuman pidana penjara tiga tahun untuk kliennya itu sudah bocor sebelum hakim membacakan vonis pada 14 Juni 2016 sore.
Asikin mendapat bocoran itu dari ketua tim kuasa hukum Saipul, Berthanathalia Ruruk Kariman pada pagi harinya.
"Ada bocoran klien kita, Saipul Jamil akan diputus tiga tahun," kata Asikin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Asikin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa, Kasman Sangaji yang juga merupakan anggota kuasa hukum Saipul dalam perkara pencabulan.Kasman merupakan salah satu terdakwa suap vonis ringan Saipul dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pada 14 Juni 2016 pagi, Asikin mengontak Bertha. Dia mengatakan, dalam sambungan telepon, Bertha menyebut kalau Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Saipul.
"Saya pagi-pagi ditelepon Bu Bertha. Bu Bertha bilang 'Alhamdulilah putusan Saipul tiga tahun'. Saya jawab, 'oh begitu ya Bu'," kata Asikin.

Usai vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ifa Sudewi itu, semua anggota tim kuasa hukum Saipul berkumpul. Namun, Asikin membantah mengetahui ada aliran uang ke Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi untuk diberikan ke Ifa Sudewi.
"Saya tidak pernah dengar Bu Bertha minta uang (untuk Rohadi dan Ifa)," kata Asikin.
Sampai akhirnya pada 15 Juni 2016, Rohadi, Bertha, Kasman, bersama kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah ditangkap oleh Tim Satgas KPK. Selain itu KPK juga mengamankan duit Rp 250 juta yang belakangan diketahui merupakan pemberian kedua dari pihak Saipul kepada Rohadi untuk diberikan ke Ifa Sudewi. Diduga uang sebanyak itu berkenaan dengan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah memberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
0
590
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan