BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dalang pemerkosa siswi SMPBengkulu dituntut hukuman mati

Sejumlah jurnalis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Jurnalis Perempuan (JJP) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa ketika memperingati Hari Anak Nasional di Semarang, Jateng, Jumat (22/7/2016).
Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Zainal alias Bos. Bos adalah pelaku utama kasus seksual terhadap Yuyun yang menyebabkan Yuyun meninggal April lalu.

Menurut Jaksa, Bos layak dituntut hukuman mati karena dialah dalang pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Dia juga diduga sebagai terdakwa utama yang menyuruh serta menggerakkan terdakwa lainnya untuk melakukan kekerasan seksual tersebut. "Bos juga menjadi eksekutor dalam pembunuhan Yuyun," ujar jaksa Dodi Wiraatmaja usai sidang di PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, seperti dilansir Liputan6.com.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Heny Faridha itu hanya berlangsung selama 45 menit.

Menurut Dodi, Bos berbuat bejat terhadap Yuyun lebih dari sekali.

Sementara, terhadap empat terdakwa dewasa lainnya yang turut merudapaksa Yuyun, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara. Keempat terdakwa itu bernama Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket, dan Faizal Eldo Syaisah. Jaksa menuntut kelima terdakwa melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP, juga pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah menjatuhkan vonis 10 tahun kepada tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun. Tujuh terdakwa itu yakni AL (17), SL (16), FS (17), EK (16), SU, DE (17), dan DH (17).

Vonis yang dijatuhkan kepada tujuh terdakwa yang masih berusia anak tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan yang digelar beberapa waktu sebelumnya. Ketujuh terdakwa juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan.

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Neni Farida, menyatakan tujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatannya yang melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, terjadi pada 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Remaja 14 tahun itu hendak pulang ke rumah selepas sekolah. Di tengah perjalanan, dirinya dicegat 14 orang pemuda yang baru lepas dari pesta tuak. Di situ lantas mereka menyekap, merudapaksa, dan membunuh Yuyun.

Setelah melakukan perbuatan biadabnya, para pelaku membuang mayat Yuyun ke jurang sedalam lima meter. Jenazah Yuyun baru ditemukan dua hari setelah peristiwa itu.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...t-hukuman-mati

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Usaha menjadi Dono, Kasino, Indro dalam Warkop DKI Reborn

- Misteri asal usul senjata Gatot terungkap

- Ahli patologi Australia akui ada sianida di lambung Mirna

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
51.3K
379
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan