- Beranda
- Komunitas
- News
- Entrepreneur Corner
Tips Memulai Usaha Yang Legal Dengan Modal Terbatas
TS
easybiz
Tips Memulai Usaha Yang Legal Dengan Modal Terbatas
Spoiler for no repost:
Quote:
Fakta membuktikan bahwa berbisnis jauh lebih menguntungkan daripada bekerja sebagai karyawan. Jika bisnis anda sukses, penghasilan yang anda dapatkan bisa lebih besar dari gaji anda saat bekerja. Tak heran makin banyak orang yang terjun ke dunia bisnis. Bahkan tak jarang karyawan juga ikut berbisnis di kesibukan bekerja untuk menyiasati tambahan penghasilan bulanan. Pemerintah pun mendorong lebih banyak orang untuk memilih jalan sebagai pengusaha ketimbang jadi karyawan. Selain untuk menambah potensi pajak, banyaknya bisnsi yang dibuka sama artinya dengan membuka lebih banyak lapangan kerja baru. Apalagi jumlah pengusaha di Indonesia tergolong masih sangat sedikit dibandingkan dengan negara tetangga. Indonesia baru memiliki 1,5% pengusaha dari sekitar 252 juta penduduk Tanah Air. Indonesia masih membutuhkan sekitar 1,7 juta pengusaha untuk mencapai angka 2%. Sedangkan jumlah pengusaha di negara ASEAN seperti Singapura tercatat sebanyak 7%, Malaysia 5%, Thailand 4,5%, dan Vietnam 3,3% dari jumlah penduduk masing-masing negara.
Karyawan yang sudah punya pekerjaan pun juga ikut berbisnis. Bagaimana dengan anda yang hingga saat ini masih belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai? Memiliki bisnis atau usaha sendiri mungkin bisa menjadi salah satu jalan keluarnya. Modal yang minim menjadi kendala? Di luar sana banyak kisah sukses para pengusaha yang memulai usahanya dari modal minim dan akhirnya meraih hasil luar biasa. Kisah-kisah mereka bisa menjadi inspirasi bagi anda yang hendak memulai berbisnis tapi memiliki modal yang terbatas.
Beberapa tips berikut mungkin bisa membantu anda.
Karyawan yang sudah punya pekerjaan pun juga ikut berbisnis. Bagaimana dengan anda yang hingga saat ini masih belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai? Memiliki bisnis atau usaha sendiri mungkin bisa menjadi salah satu jalan keluarnya. Modal yang minim menjadi kendala? Di luar sana banyak kisah sukses para pengusaha yang memulai usahanya dari modal minim dan akhirnya meraih hasil luar biasa. Kisah-kisah mereka bisa menjadi inspirasi bagi anda yang hendak memulai berbisnis tapi memiliki modal yang terbatas.
Beberapa tips berikut mungkin bisa membantu anda.
- Cari hal apa yang paling anda sukai atau hobi anda. Hal ini bisa anda jadikan sebuah ide bisnis. Misalnya dokter Tirta Hudhi yang hobi membersihkan sepatu sekarang malah punya bisnis pembersihan sepatu Shoes And Care yang sudah memiliki 20 cabang, bahkan hingga Singapura. Inspirasi bisnis juga bisa bersumber dari barang-barang yang sudah anda miliki. Misalnya anda punya 2 mesin cuci di rumah. Daripada mubazir, anda bisa buka jasa cuci kiloan.
- Jadilah kreatif, berpikir out of the box. Dengan berpikir kreatif maka akan banyak ide-ide segar yang bisa mengalir dan akhirnya bisa anda eksekusi menjadi sebuah bisnis baru. Kemudian gunakan trik copy the master alias ATM (amati, tiru, modifikasi). Jangan takut bereksperimen karena bisa jadi anda menemukan sesuatu yang unik dan bisa anda monetisasi.
- Mulailah dari hal yang kecil. Facebook yang menjadi media sosial besar saat ini pun berawal dari sebuah layanan media sosial di lingkungan kampus. Jadi jangan keder duluan, tetaplah optimis dan milikilah target yang tinggi.
- Usaha sudah mulai dan pesanan yang banyak, sementara modal kurang? Nah, inilah saatnya anda untuk mencari dana tambahan. Modal tambahan bisa beragam sumbernya. Bisa melalui investor perorangan, bank, atau instasi lainnya.
Quote:
Untuk lebih meyakinkan sebaiknya usaha anda juga memiliki badan usaha. Dengan badan usaha, anda bisa memperoleh lebih banyak kemudahan. Misalnya jika anda ingin mencari investasi, maka adanya badan usaha akan membuat calon investor lebih mudah mempercayakan dananya untuk anda kelola.
Bingung memilih badan usaha? Saat ini pengusaha banyak yang memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) atau mendirikan CV (Persekutuan Komanditer). Beda keduanya ada pada status badan hukum yang melekat pada PT namun tidak ada pada CV. Karena status badan hukum inilah, PT seringkali dipandang lebih bonafid dan profesional, sehingga memberikan lebih banyak keuntungan.
Apalagi sekarang prosedur dan syarat mendirikan PTsudah jauh lebih mudah ketimbang dulu. Memang awalnya mungkin anda perlu sedikit lebih kreatif ketika memilih nama PT karena tidak boleh ada kesamaan dengan nama PT lain. Namun hal ini akan menguntungkan anda karena begitu anda mendapatkan nama yang disetujui, nama PT anda akan dilindungi oleh Negara. Begitu akta pendirian PT jadi pun, anda akan langsung mendapatkan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Tak perlu menunggu berbulan-bulan seperti dulu ketika AHU Online belum ada.
Bingung memilih badan usaha? Saat ini pengusaha banyak yang memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) atau mendirikan CV (Persekutuan Komanditer). Beda keduanya ada pada status badan hukum yang melekat pada PT namun tidak ada pada CV. Karena status badan hukum inilah, PT seringkali dipandang lebih bonafid dan profesional, sehingga memberikan lebih banyak keuntungan.
Apalagi sekarang prosedur dan syarat mendirikan PTsudah jauh lebih mudah ketimbang dulu. Memang awalnya mungkin anda perlu sedikit lebih kreatif ketika memilih nama PT karena tidak boleh ada kesamaan dengan nama PT lain. Namun hal ini akan menguntungkan anda karena begitu anda mendapatkan nama yang disetujui, nama PT anda akan dilindungi oleh Negara. Begitu akta pendirian PT jadi pun, anda akan langsung mendapatkan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Tak perlu menunggu berbulan-bulan seperti dulu ketika AHU Online belum ada.
Quote:
Peringkat Kemudahan Usaha
Setelah akta dan surat pengesahan dalam genggaman, jangan lupa untuk mengurus juga dokumen legalitas lainnya. Demi untuk memberikan kenyamanan bagi anda untuk memulai usaha, Pemerintah juga makin banyak memberikan kemudahan untuk mengurus dokumen legalitas yang anda butuhkan. Hal ini erat kaitannya dengan niat Pemerintah menaikkan peringkat ease of doing business Indonesia di mata dunia. Pada tahun 2016, Indonesia berada pada peringkat 109. Presiden Jokowi menargetkan peringkat 40 pada tahun 2017 nanti. Kebijakan ini selain untuk mendukung para pengusaha lokal, juga bertujuan untuk menarik investasi dari luar Indonesia.
Oleh karena itulah, beragam proses mendirikan badan usaha dan mengurus izin usaha kini kian dipermudah. Salah satunya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas(“PP 29/2016”). Melalui PP 29/2016 ini Pemerintah memberikan kemudahan bagi anda untuk menentukan modal dasar pendirian PT berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. PP 29/2016 ini menyimpangi aturan modal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam UUPT, modal dasar pendirian PT sekurang-kurangnya Rp. 50 juta. Dengan PP 29/2016 ini, anda bisa mendirikan PT dengan modal dasar di bawah Rp 50 juta.
Upaya Pemerintah Pusat pun nampaknya mulai disambut baik oleh Pemerintah Daerah. Misalnya saja di Jakarta dimana mekanisme permohonan SIUP dan TDP di Jakarta sudah bisa dilakukan secara online. Belum lagi Pemda DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan jelas bagi anda yang ingin menggunakan virtual office sebagai domisili usaha.
Setelah akta dan surat pengesahan dalam genggaman, jangan lupa untuk mengurus juga dokumen legalitas lainnya. Demi untuk memberikan kenyamanan bagi anda untuk memulai usaha, Pemerintah juga makin banyak memberikan kemudahan untuk mengurus dokumen legalitas yang anda butuhkan. Hal ini erat kaitannya dengan niat Pemerintah menaikkan peringkat ease of doing business Indonesia di mata dunia. Pada tahun 2016, Indonesia berada pada peringkat 109. Presiden Jokowi menargetkan peringkat 40 pada tahun 2017 nanti. Kebijakan ini selain untuk mendukung para pengusaha lokal, juga bertujuan untuk menarik investasi dari luar Indonesia.
Oleh karena itulah, beragam proses mendirikan badan usaha dan mengurus izin usaha kini kian dipermudah. Salah satunya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas(“PP 29/2016”). Melalui PP 29/2016 ini Pemerintah memberikan kemudahan bagi anda untuk menentukan modal dasar pendirian PT berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. PP 29/2016 ini menyimpangi aturan modal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam UUPT, modal dasar pendirian PT sekurang-kurangnya Rp. 50 juta. Dengan PP 29/2016 ini, anda bisa mendirikan PT dengan modal dasar di bawah Rp 50 juta.
Upaya Pemerintah Pusat pun nampaknya mulai disambut baik oleh Pemerintah Daerah. Misalnya saja di Jakarta dimana mekanisme permohonan SIUP dan TDP di Jakarta sudah bisa dilakukan secara online. Belum lagi Pemda DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan jelas bagi anda yang ingin menggunakan virtual office sebagai domisili usaha.
Quote:
Pentingnya Mendirikan Badan Usaha
Mengapa badan usaha itu penting? Memang anda tak harus mendirikan badan usaha. Bahkan juga tak harus mendirikan PT yang memiliki badan hukum. Namun jika anda termasuk pengusaha yang memiliki visi atas usaha yang lebih maju lagi di masa depan, maka memiliki badan usaha bisa menjadi faktor keberuntungan anda. Anda bisa mendirikan CV atau malah mendirikan PT saja sekalian.
Seperti disinggung di atas, ketika anda mendirikan PT bisa jadi itu adalah salah satu keputusan terbaik bagi usaha anda. Perusahaan yang berbentuk badan hukum PT dipandang sebagai perusahaan yang dikelola dengan profesional. Hal ini karena dalam PT terdapat tiga jenis organ perseroan yaitu Direksi, Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ditambah dalam PT, harta perusahaan dengan harta pribadi para pemegang saham itu terpisah. Hal ini terlihat dari adanya rekening PT yang berbeda dari rekening pribadi. Ketika anda menjadi pemegang saham di PT, maka anda akan menyetorkan bagian saham anda ke rekening PT, sehingga kemudian nominal uang itu beralih kepemilikannya ke PT, bukan lagi di tangan anda. Adanya pemisahan harta ini bisa menjadi langkah antisipatif jika di kemudian hari terjadi masalah pada PT Anda seperti rugi (loss) atau terbelit hutang. Anda sebagai pemegang saham hanya bertanggung jawab sebanyak bagian saham anda saja. Misalnya PT memiliki hutang Rp. 100 juta, namun bagian saham anda senilai Rp. 5 juta. Dalam hal ini terjadi, harta pribadi anda tak akan terusik. Anda hanya perlu bertanggung jawab sebesar Rp. 5 juta itu saja, tho uang itu sudah beralih kepemilikannya ke PT.
Dengan adanya badan usaha, anda bisa melibatkan diri untuk mendapatkan tender. Biasanya dalam tender, adanya badan usaha menjadi salah satu persyaratan wajib. Selain soal tender, adanya badan usaha akan menjadi nilai tambah saat anda ingin mendapatkan investor atau mengajukan pinjaman ke bank.
Mengapa badan usaha itu penting? Memang anda tak harus mendirikan badan usaha. Bahkan juga tak harus mendirikan PT yang memiliki badan hukum. Namun jika anda termasuk pengusaha yang memiliki visi atas usaha yang lebih maju lagi di masa depan, maka memiliki badan usaha bisa menjadi faktor keberuntungan anda. Anda bisa mendirikan CV atau malah mendirikan PT saja sekalian.
Seperti disinggung di atas, ketika anda mendirikan PT bisa jadi itu adalah salah satu keputusan terbaik bagi usaha anda. Perusahaan yang berbentuk badan hukum PT dipandang sebagai perusahaan yang dikelola dengan profesional. Hal ini karena dalam PT terdapat tiga jenis organ perseroan yaitu Direksi, Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ditambah dalam PT, harta perusahaan dengan harta pribadi para pemegang saham itu terpisah. Hal ini terlihat dari adanya rekening PT yang berbeda dari rekening pribadi. Ketika anda menjadi pemegang saham di PT, maka anda akan menyetorkan bagian saham anda ke rekening PT, sehingga kemudian nominal uang itu beralih kepemilikannya ke PT, bukan lagi di tangan anda. Adanya pemisahan harta ini bisa menjadi langkah antisipatif jika di kemudian hari terjadi masalah pada PT Anda seperti rugi (loss) atau terbelit hutang. Anda sebagai pemegang saham hanya bertanggung jawab sebanyak bagian saham anda saja. Misalnya PT memiliki hutang Rp. 100 juta, namun bagian saham anda senilai Rp. 5 juta. Dalam hal ini terjadi, harta pribadi anda tak akan terusik. Anda hanya perlu bertanggung jawab sebesar Rp. 5 juta itu saja, tho uang itu sudah beralih kepemilikannya ke PT.
Dengan adanya badan usaha, anda bisa melibatkan diri untuk mendapatkan tender. Biasanya dalam tender, adanya badan usaha menjadi salah satu persyaratan wajib. Selain soal tender, adanya badan usaha akan menjadi nilai tambah saat anda ingin mendapatkan investor atau mengajukan pinjaman ke bank.
Quote:
Oke gan, sampe ketemu di thread Easybiz selanjutnya Jumat depan.
Quote:
0
2.1K
Kutip
1
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan