dfaradifaAvatar border
TS
dfaradifa
Pasien Gawat Darurat Tak Boleh Ditolak


"BPJS Kesehatan angkat bicara soal beredarnya pemberitaan tentang penolakan peserta JKN-KIS bernama Muhammad Rizky Akbar oleh sejumlah rumah sakit. Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Peserta tersebut tetap memperoleh hak jaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami ananda Rizky, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Bayu, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, (30/8).

Menurutnya, untuk kasus emergency atau gawat darurat peserta JKN-KIS wajib memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan manapun yang terdekat dari lokasi. Baik dari faskes yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.

Rizky diketahui terdaftar sebagai anak pegawai swasta yang telah aktif menjadi peserta JKN-KIS sejak 8 Agustus 2014 dengan hak kelas perawatan kelas II. Bayu memaparkan, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada Rizky.
Pada tanggal 10 Juli 2016, Rizky mengalami pembengkakan di bagian kaki dan tidak mau makan ataupun minum. Sehingga kemudian dibawa ke RS Siloam Tangerang dengan jaminan BPJS Kesehatan. Pasien saat itu tidak dirawat inap dan diberikan resep rawat jalan.

Esoknya, pada tanggal 11 Juli 2016, Rizky semakin pucat sehingga di bawa oleh sang ibu ke Klinik Sumber Asih dan dirujuk ke RS Hermina Tangerang dengan BPJS Kesehatan.

“Hasil konsultasi dengan dokter anak, diperlukan pemeriksaan ke bagian jantung anak, sehingga dokter segera merujuknya ke RSJPD Harapan Kita. Informasi dari pihak keluarga, di UGD RSJPD Harapan Kita, Rizky hanya diberikan resep obat batuk dan tidak disarankan dirawat karena kondisinya dinilai masih baik sesuai dengan hasil pemeriksaan klinis yang telah dilakukan,” ungkap Bayu.

Pasien pun kembali ke RS Hermina Tangerang dan dokter menyarankan agar Rizky dirawat di RS yang memiliki fasilitas dan tenaga dokter spesialis jantung anak. “Selanjutnya, pasien diberi rujukan ke RS Awal Bros Tangerang,” kata Bayu.

Hari itu pula, tanggal 11 Juli 2016, ayah pasien membawa Rizky ke RS Awal Bros Tangerang degan jaminan BPJS Kesehatan. Rizky sempat disarankan dirawat di RS Awal Bros Tangerang.
Namun karena di RS tersebut juga tidak ada dokter spesialis jantung anak, maka pihak RS menyarankan agar Rizky segera ditangani oleh dokter spesialis jantung anak. Dalam hal ini, RS terdekat yang memiliki dokter spesialis jantung anak adalah RS Eka Hospital (non-provider BPJS Kesehatan).

Pada hari yang sama, ayah pasien pun memutuskan membawa Rizky ke RS Eka Hospital dengan pembiayaan pribadi. Menurut informasi keluarga, Rizky sempat dirawat satu malam di PICU RS tersebut dan 5 hari di ruang rawat inap biasa sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Sebulan kemudian pada tanggal 19 Agustus 2016, Rizky merasakan nafasnya berat. Keluarganya membawa ke RS Eka Hospital karena rekam medis pasien ada di RS tersebut. Selanjutnya, pasien sempat dirawat di ICU, namun akhirnya pasien yang bersangkutan meninggal dunia pada 27 Agustus 2016.

“Kami telah berkoordinasi dengan RS Eka Hospital terkait penjaminan biaya pelayanan kesehatan Rizky oleh BPJS Kesehatan, yang masuk dalam kondisi emergency dan dirawat sejak tanggal 19 Agustus 2016, sampai dengan peserta yang bersangkutan meninggal. Sekali lagi kami turut berduka cita atas kepergian Rizky,” tutup Bayu.(dni)

Sumber :
http://indopos.co.id/pasien-gawat-da...boleh-ditolak/"
0
550
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan