homsatunAvatar border
TS
homsatun
kabut asap meluas hingga singapura, bukti pemerintah lambat atasi karhutla
RMOL. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera meluas bahkan hingga ke negara Singapura. Hal ini menunjukkan pemerintah sangat lambat dalam menangani persoalan tersebut.

BERITA TERKAIT
Bosen menjomblo, startovarius666 pakai jasa biro jodoh
Dilanda hujan sebentar, rumah bedeng aghilfath terendam banjir setinggi 3 meter
Kepala BNPB: Mari Selalu Waspada Terhadap Karhutla
Demikian disampaikan anggota Komisi Bidang Lingkungan DPR RI, Rofi Munawar. Rofi menyampaikan demikian terkait pernyataan Jubir BNPB Sutopo Purwo Nugroho, kemarin karhutla di wilayah Riau semakin bertambah dan asapnya semakin luas sebarannya hingga ke wilayah Singapura.

Rofi menjelaskan kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir setiap tahun di tempat yang sama. Namun, langkah antisipasi masih mengandalkan cara-cara konvensional dan reaktif situasional.

"Keseriusan baru tampak jika sudah terekspose media dan sudah sampai negara lain," kesal Rofi seperti dikutip dari siaran pers yang diterima malam ini.

Rofi melihat selama ini langkah pemerintah dalam melakukan pemadaman kebakaran hutan terkendala pada faktor struktural, penegakan hukum, dan kultural.

Secara struktural, koordinasi antara instansi sulit dilakukan karena adanya ego sektoral dan bekerja secara parsial. Secara aspek penegakan hukum, para pelaku pembakaran hutan seringkali hanya terkena hukuman pada aspek administrasi dan aktor operasional saja. Serta secara kultural (sosial), usaha pemadaman kebakaran hutan, masih kurang maksimal dilakukan dengan cara menggunakan simpul-simpul masyarakat untuk pencegahan.

"Kita seakan jalan di tempat dalam pencegahan bencana karhutla. Padahal akibat yang diderita setiap tahun sangat besar. Negara jauh lebih concern dan perhatian jika bencana itu sudah sampai ke negara lain, padahal jauh sebelumnya masyarakat sendiri terpapar asap setiap hari," sindir Legislator PKS asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

Rofi menambahkan, beragam Regulasi sudah disediakan untuk menindak para pelaku karhutla. Seperti UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang Perkebunan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Namun, semua ini hanya masalah komitmen. Negara tetangga juga punya hutan, namun mitigasi dan penangannya cepat," tandasnya. [zul]

http://nusantara.rmol.co/read/2016/08/27/258538/Kabut-Asap-Meluas-Ke-Singapura,-Bukti-Pemerintah-Lambat-Atasi-Karhutla-
Diubah oleh homsatun 28-08-2016 01:20
0
1.6K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan