BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Situs pengecekan e-KTP tak resmi, masyarakat agar waspada

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merekam data identitas warga di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/8/2016).
Belakangan ini beberapa pengguna media sosial diramaikan dengan pesan berantai yang berisi cara pengecekan data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Pesan itu mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah e-KTP yang dimiliki sudah berfungsi (online) dan data-data yang tercantum sudah tepat atau belum di alamat http://ektp.cekktp.com/, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika e-KTP belum online dan datanya tidak tepat, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke situs yang termaksud. Guna meyakinkan penerima pesan, si pengirim juga melampirkan berita-berita dari media massa tentang hal-hal yang tidak bisa dilakukan jika tak memiliki e-KTP.

Yang menjadi keanehan situs untuk mengecek nomor KTP itu menggunakan domain dot com. Padahal, biasanya instansi pemerintah yang membuat website resmi selalu mendaftar domain di go.id atau .gov.

Keanehan tersebut pun terkonfirmasi oleh pesan singkat yang dikirim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatn Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, kepada Antara.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Kominfo untuk block situs tersebut karena meresahkan masyarakat," ujar Zudan, sore kemarin.

Tak lama, situs tersebut berhasil diblokir dan muncul imbauan resmi dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

"Situs itu tidak benar. Kemendagri tidak pernah membuah situs tersebut. Ada penumpang gelap yang sebarkan isu tak benar," kata Tjahjo, dalam BeritaSatu, Sabtu (27/8/2016) malam.

Zudan menambahkan, data yang dapat diakses di situs tersebut bukan juga bersumber dari data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sebab, Kemendagri tidak pernah membuka data pendduk yang dapat diakses oleh publik karena rawan penyalahgunaan.

Aturan mengenai pelarangan penyebaran data penduduk tersebut termuat dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bagian Ketiga Pasal 6 tentang hak Badan Publik, ayat (3):

"Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan."

Kemendagri pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mengakses situs-situs serupa untuk mengecek data kependudukan mereka.

"Jika ingin mengecek data, silakan datang langsung ke Dinas Dukcapil di daerah Anda. Di sana semua petugas kami siap melayani," imbuhnya.

Riuh soal e-KTP ini muncul setelah pengumuman Kemendagri yang akan menonaktifkan data kependudukan warga yang sampai 30 September mendatang belum melakukan perekaman e-KTP.

Berdasarkan data dari Kemendagri, sebanyak 22 juta penduduk Indonesia masih belum melakukan perekaman e-KTP,hingga pertengahan Agustus 2016. Jumlah tersebut setara dengan 12 persen dari total 183 juta penduduk di Indonesia saat ini.

Kemendagri memastikan mereka yang data kependudukannya dinonaktifkan akan mengalami banyak masalah ke depannya. Masalah yang dimaksud adalah mereka . tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data.

Layanan publik yang bakal menggunakan NIK itu di antaranya layanan BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana, dan beberapa lagi yang lain.

Kemendagri pun memerikan kemudahan ketika melakukan pengurusan, seperti tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan atau desa, dan kecamatan.

"Gratis kok, tidak dipungut biaya sepeser pun. Tidak akan dipersulit, hanya menunjukkan fotokopi KK, sudah bisa dilayani dengan baik. Penduduk juga bisa merekam dan mencetak e-KTP di Dinas Dukcapil mana pun, tidak harus di wilayah domisilinya," kata Zudan



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...t-agar-waspada

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
10.8K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan