ganggachandraAvatar border
TS
ganggachandra
Alur Pelayanan "BPJS" yang Pasti Agan Belum Tahu
Halo Kaskuser di seluruh Indonesia. Salam Sejahtera untuk kita semua. Pada pagi hari ini saya akan membahas mengenai Alur Pelayanan BPJS yang harus agan ketahui biar tidak buang2 waktu jika memerlukan perhatian medis menggunakan BPJS.


BPJS diluncurkan oleh Mantan Presiden SBY pada 1 Januari 2014 sebagai salah satu program unggulan beliau. Peluncuran BPJS saat itu cukup mengagetkan karena dianggap terburu2 dan kurang persiapan. BPJS merupakan pemersatu Asuransi lain spt ASKES, ASABRI, Jamkesmas. Tujuan BPJS sesungguhnya sangat mulia, sebagai universal coverage kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun nyatanya dalam pelaksanaan masih banyak masalah yang dihadapi.

Alur Pelayanan BPJS:

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat 1



Faskes Tk.1 atau juga dikenal sbg PPK 1 (Pusat Pelayanan Kesehatan Pertama) merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan BPJS. Pada tahap ini diharapkan masyarakat dapat tertangani dengan baik shgg angka kunjungan ke Tingkat yang lebih tinggi dapat berkurang. Nyatanya, PPK 1 seperti Puskesmas kekurangan tenaga dan cenderung overwork. Jika Puskesmas memiliki 3-4 orang dokter maka 1 orang sbg kepala puskesmas otomatis mengurus administrasi, sisa dokter lain entah sibuk pelayanan posyandu, penyuluhan, rapat, dan pembuatan laporan pertanggung jawaban. Pertanyaannya, siapa yang mengurus pasien? Jawabannya, siapapun yang bisa dan sempat harus melayani pasien, biasanya ada 1 orang dokter yang disiagakan untuk melayani pasien dengan jumlah 50-100 orang perhari. Apakah setelah itu dokternya istirahat? Tidak, karena ia harus menyelesaikan tugas lain yang dibebani padanya. Akhirnya dengan beban kerja yang tinggi, kualitas pelayanan menjadi menurun. Ditambah lagi untuk mencari penghasilan tambahan, dokter membuka praktek swasta. Hasilnya adalah Tingkat kelelahan yang tinggi berimbas pada performa.
Di PPK 1 peserta BPJS akan mendapat pelayanan dasar, namun jangan heran jika banyak obat yang habis atau tidak tersedia dan ketiadaan fasilitas laboratorium.

2. Fasilitas Kesehatan Tingkat II



Rumah Sakit Tipe B dan Tipe C
Terkadang, pasien perlu dirujuk untuk mendapat perawatan lebih lanjut di RS. Namun tidak semua RS mau menerima pasien. Lho kog bisa? Bukannya BPJS mengcover seluruh biaya dan pasien berhak dirawat dimana saja?
Nah ini yang perlu kita pahami. Pembiayaan BPJS dibedakan berdasarkan tipe RS. Semakin tinggi Level RS maka BPJS akan membayar lebih banyak meskipun diagnosa dan tindakan sama. Ilustrasi saja, tindakan operasi patah tulang di RS tipe C ditanggung hanya 10 juta namun di RS tipe B ditanggung 20 juta. Maka RS tipe C akan menolak pasien tsb dan merujuk ke RS tipe B. Jika pasien tetap ingin dirawat di RS tipe C maka ia harus naik kelas dan bayar selisih biaya.
Akibat dari fenomena tsb, RS tipe B akan selalu penuh dan kekurangan ruang perawatan bagi pasien yang lebih membutuhkan, padahal sebenarnya RS tipe C bisa melakukannya.

RS Pemerintah vs Swasta
Desas desus yang beredar bahwa BPJS menbayarkan cover biaya yang lebih besar untuk tindakan yang sama terhadap RS swasta. Ilustrasi saja, untuk tindakan pemasangan Ring Jantung, RS Swasta diberikan tanggungan 45 juta sedangkan RS Pemerintah hanya 15 juta. Adilkah? apalagi RSUD sekarang berbentuk BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah) artinya ia harus mampu membiayai dirinya sendiri. Jika masalah ini dibiarkan maka banyak RS yang bangkrut.

Pelayanan Poliklinik
Banyak pasien yang dibingungkan dengan pelayanan poliklinik di RS. Karena untuk pemeriksaan laboratorium dan Ronsen tidak dapat dilakukan semuanya pada satu hari. Jadi pasien harus antri setiap hari demi tegaknya diagnosis. Sungguh membuang2 waktu. Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena pembiayaan satu pasien di Poliklinik adalah 15rb/pasien/tiap kunjungan, sudah termasuk fee dokter, perawat, obat dan pemeriksaan penunjang. Mengerikan bukan?

Layanan UGD
Di era BPJS, ada saja pasien yang tidak mau antri di poliklinik atau Faskes Tk 1 dan langsung menuju UGD. Tapi sesuai peraturan BPJS, jika tidak gawat dan darurat maka pasien akan dikenakan biaya. Lho bukannya pasien tidak boleh bayar? Jika terjadi spt ini, Petugas RS dan pasien lah yang dibenturkan, padahal yang membuat peraturan adalah BPJS.

BPJS
Meskipun BPJS menawarkan gaji yang cukup besar sebagai verifikator Klaim namun nampaknya lowongan tsb sepi peminat. Mengapa? Karena tidak ada orang yang mau menjadi musuh bersama di tempat ia bekerja. BPJS memang masih bermasalah dan perlu dibenahi. Jika BPJS tidak bermasalah lalu mengapa Pegawainya dibekali dengan Double Insurance? Sungguh tidak adil.

Tips memakai BPJS:
1. Pikirkan baik2 jika mau masuk BPJS karena sifatnya mengikat, antre nya lama, dan semua nama di Kartu Keluarga harus menjadi peserta.
2. Luangkan waktu untuk antre dan berobat karena antrian yang panjang. Jika obat habis, apa daya, dokter tidak berani meresepkan luar karena jika ketahuan BPJS akan ditegur. Maka anda akan dirujuk ke RS, padahal bisa ditangani di PPK 1.
3.RS tipe B memang menanggung semua biaya tapi sangat padat dan ramai. Jika mau lebih lenggang dan santai cobalah minta rujukan ke RS tipe C.
4.Jika ada berobat di UGD dan ditolak, bergembiralah, karena anda tidak dalam keadaan gawat darurat.
5.Tidak disangkal, BPJS melalui pembiayaan cuci darah dan obat kemoterapi sangat membantu, untuk masalah Hemodialisa dan Pengobatan Kanker tsb saya acungi jempol.

JIKA BPJS MEMANG SUKA MEMBUAT PERATURAN YANG MENEKAN TENAGA KESEHATAN DAN FASKES MAKA SEBAIKNYA BPJS MEMBUAT PUSAT PELAYANAN KESEHATAN SENDIRI YANG SESUAI VERSI BPJS AGAR TIDAK MEREPOTKAN PASIEN DAN TENAGA KESEHATAN!

Semoga kedepannya pelayanan kesehatan menjadi lebih baik!
0
3.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan