dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
UU No.1/PNPS/1965 dan Penindasan terhadap Agama Lokal
UU No.1/PNPS/1965 dan Penindasan terhadap Agama Lokal



 Yohanes Damaiko Udu

12 Aug 2016

1107 Views

71

Shares



www.google.co.id

Secara konseptual, UU No.1/PNPS/1965 (tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan/ Penodaan Agama) bertujuan untuk menjaga dan melindungi keluhuran nilai-nilai agama di bumi Indonesia. Artinya, maksud fundamental UU ini adalah untuk mencegah segala praktik penyalahgunaan dan penodaan terhadap agama. Namun, agama yang dimaksud dalam UU ini hanyalah agama yang secara resmi diakui negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Hal tersebut secara eksplisit dirumuskan dalam Pasal 1 UU ini, yang antara lain menegaskan bahwa hanya enam agama yang diakui pemerintah yang berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan dari negara, sedangkan agama-agama lain, khususnya agama-agama lokal (Kejawen, Kaharingan, Buhun, dll)—sekalipun tidak dilarang—terkesan diabaikan. Hal itu, misalnya, tampak dalam rumusan berikut, “[…] dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundang-undangan lainnya” (Pasal 1).

Rumusan tersebut jelas mendiskreditkan agama lokal dan aliran-aliran kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Kesan itu semakin menguat manakala kita membaca Penjelasan Umum, angka 2, yang menyebutkan, “[…] bahwa akhir-akhir ini, hampir di seluruh Indonesia, timbul aliran-aliran dan organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama”. Ajaran dan hukum agama yang dimaksud di sini adalah ajaran dan hukum agama resmi (penjelasan Pasal 1).

Bahkan, dalam UU ini, negara menghendaki agar agama-agama lokal “menginduk” dalam agama-agama resmi supaya secara konstitusional mendapat perlindungan dari negara. Hal ini dilihat sebagai suatu koersi yang sistematis dan terstruktur terhadap agama lokal. Inilah ironi dan titik problematis UU No.1/PNPS/1965. Alih-alih mencegah penyalahgunaan dan penodaan terhadap agama, UU ini justru “menodai” agama-agama (lokal).

Dari penjelasan pada Pasal 1 tersebut, tampak bahwa konsep agama yang dikonstruksi negara terkesan sangat dikotomis: antara “yang resmi” dan “tidak resmi”, “yang diakui” dan “yang tidak diakui”, dan sebagainya. Dalam dikotomi ini, hanya agama resmi yang memiliki ruang mahaluas untuk mengekspresikan ajaran-ajaran dan praktik-praktik keagamaan (seperti ibadah dan perayaan), sementara agama “tidak resmi” cenderung dibatasi, bahkan dipersulit.

Eksistensi agama-agama resmi kemudian semakin solid ketika pemerintah mengistimewakan dan mengizinkan mereka untuk memiliki struktur organisasi yang lengkap yang dapat membantu  pelaksanaan dan penyebaran ajarannya. Dengan adanya struktur semacam itu, agama-agama resmi diberi kemudahan dan fasilitas-fasilitas memadai untuk menunjang eksistensi, ekspansi, dan hegemoninya. Dengan demikian, agama-agama resmi dapat selalu survive, sementara agama-agama tidak resmi semakin terjepit dan tertindas.

Proses marginalisasi ini terlihat sistematis karena dalam konsep pemerintah, sebagaimana tampak dalam UU tersebut, agama hanya dipahami sebagai suatu lembaga atau sistem kepercayaan yang memiliki Kitab Suci tersendiri, mempunyai nabi-nabi yang merupakan utusan Allah, serta memiliki ajaran-ajaran yang jelas. Karena tidak memenuhi batasan tersebut,  agama lokal tidak dianggap sebagai “agama”. Batasan semacam ini terlalu politis, sepihak, dan sewenang-wenang.

Hal ini kemudian menimbulkan ekses bahwa agama-agama lokal tidak diberi ruang yang layak dalam kehidupan sosial dan politik di negara ini. Sebagai contoh, tidak seperti agama-agama resmi, agama-agama lokal tidak memiliki representasi di Kementrian Agama, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dalam hal organisasi sosial/kemasyarakatan, ruang gerak mereka juga acapkali dibatasi.

Kenyataan ini sangat kontras dengan kemudahan yang diperoleh enam agama resmi yang de facto memiliki organisasi kemasyarakatan masing-masing, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), WALUBI dalam Buddha, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin).

Diskriminasi jenis lain yang menggerayang para penganut agama-agama lokal juga tampak dalam fenomena pemuatan nama agama dalam kartu identitas, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya enam agama resmi yang boleh dicantumkan di dalam KTP. Regulasi ini jelas membawa implikasi serius, di mana para penganut agama lokal terancam tidak memiliki KTP lantaran pemerintah hanya mau mencantumkan salah satu nama agama resmi.

Mereka bisa mendapatkan KTP hanya apabila mereka mau memilih salah satu dari 6 agama resmi yang diakui negara. Kesulitan yang sama juga dihadapi dalam hal pencatatan perkimpoian yang seringkali ditolak oleh Kantor Catatan Sipil karena mereka tidak tergolong sebagai pemeluk agama resmi. Dengan demikian, dalam banyak hal, para penganut agama lokal dipersulit dan ditindas.

Fenomena ini mencederai asas kebebasan beragama di republik ini. Tidak hanya itu, UU No.1/PNPS/1965 juga menawarkan pemahaman yang sempit terkait pluralisme agama. Pluralitas dipahami hanya dalam konteks agama resmi saja, sementara agama-agama lokal, yang de facto muncul sebelum agama-agama resmi, diabaikan secara sistematis. Kenyataan ini secara potensial dan faktual mendukung agama-agama resmi (terutama agama-agama Samawi) untuk mengabsolutisasi kebenaran iman (Kristiyanto, 2015: 40).

Agama-agama resmi akan dengan mudah mengklaim diri sebagai paling benar, termasuk menjadi parameter bagi kebenaran-kebenaran lain. Bahkan, mereka bisa saja “menghakimi” agama-agama lokal berdasarkan sudut pandang mereka, tanpa memahami dan menyelami kearifan-kearifan yang terkandung di dalamnya.

Untuk itu, semboyan yang berlaku adalah “agamaku saja yang benar, yang lain bukan agama, melainkan kekafiran, kepercayaan sia-sia, takhayul” (Kristiyanto, 2015: 40). Konsep dan semboyan semacam ini akan dianggap legitim karena de facto pemerintah melegitimasinya melalui UU No.1/PNPS/1965. Pada titik inilah konflik horizontal yang mengatasnamakan agama bisa merebak. Para penganut agama lokal, yang merupakan kelompok minoritas dan yang sering dianggap ‘kafir’, akan selalu menjadi korban tindak kekerasan para penganut agama resmi.

Terkait kekerasan dan upaya pemberangusan terhadap agama lokal, secara historis, tercatat bahwa sejak kemerdekaan Indonesia, praktik kekerasan dan intoleransi terhadap penganut agama lokal sudah terjadi sejak tahun 1950-an (Kristiyanto, 2015: 35). Pada tahun 1954, di kampung Paku Tandang, Ciparay, Bandung, tempat ibadah Pasewakan milik penganut agama Buhun dibakar oleh masyarakat.

Dalam peristiwa itu, ada 22 orang penganut agama Buhun yang mati terbunuh dan terbakar bersama rumah ibadah itu. Selanjutnya, pada tahun 1972, Jaksa Agung memberikan laporan resmi tentang pelarangan 167 aliran kebatinan di Indonesia.

Kenyataan ini menunjukkan keberadaan agama-agama lokal seringkali dicurigai, diintimidasi, ditindas, dan diperlakukan secara tidak adil. Kenyataan itu pun masih meluber  hingga kini. Agama-agama lokal masih cenderung dilihat secara negatif.

Fenomena itu semakin kusut seiring munculnya UU No.1/PNPS/1965 yang secara sepihak memaksa agama-agama lokal untuk menginduk dalam salah satu agama resmi agar mendapatkan jaminan dan perlindungan negara. Oleh karena itu, sejumlah agama lokal di beberapa tempat di Indonesia, seperti di Kalimantan dan Sulawesi Selatan, secara terpaksa di-Hinduisasi.

Proses Hinduisasi tersebut dilakukan oleh negara yang secara sepihak mengkategorisasi beberapa agama lokal sebagai Hindu. Agama lokal “Kaharingan” di Kalimantan, misalnya, dianggap memiliki banyak kesamaan dengan Hindu sehingga dikategorikan sebagai Hindu. Secara struktural, Kaharingan memang menganut Hindu, tetapi secara kultural, ia tetap berpegang pada ajarannya.

Demikian halnya dengan agama lokal lain yang harus menginduk ke dalam agama Hindu karena alasan formalisasi agama. Mereka harus memilih salah satu agama resmi supaya tidak dituduh ‘ateis’ oleh negara. Hal ini membangkitkan kesan bahwa negara sedang “memaksakan” konsep agama dan ketuhanannya kepada setiap warganya. Hal ini mesti dilihat sebagai bentuk penistaan terhadap kebebasan beragama di republik ini. Seharusnya negara hanya menjamin hak-hak warga negaranya sesuai dengan UUD (pasal 29, ayat 1), dan tidak mencampuri hal-hal lain yang sangat individual.

Terkait hal itu, saya berpandangan bahwa untuk menghindari segala bentuk diskriminasi yang timbul karena agama, negara (pemerintah) harus mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, kolom agama sebaiknya tidak dicantumkan dalam pelbagai keterangan pribadi, seperti dalam KTP, Kartu Keluarga, surat lamaran pekerjaan, dan sebagainya. Hal ini perlu ditempuh untuk menghindari efek politisasi agama.

Jika dinafikan, akan ada implikasi yang sangat serius dan mencemaskan. Sebagai contoh, untuk menjadi pejabat publik, orang harus memeluk salah satu agama resmi. Hal ini jelas melukai kebebasan beragama warga negara. Dalam rangka itu, UU No.1/PNPS/1965 harus ditinjau kembali, dan jika perlu direvisi agar agama-agama, baik yang lokal maupun universal, berada secara egaliter.

Kedua, batasan tentang agama harus diperluas. Agama adalah seluruh gejala yang mengatur dan mengungkapkan pola hubungan antara manusia dengan yang bersifat misteri, yang “tidak terpahami sepenuhnya” oleh diri (perasaan, jiwa, tenaga, pikiran, dan hati) manusia, dan yang mahakuasa (Kristiyanto, 2015: 35). Dengan konsep ini, agama-agama lokal dapat dikategorikan sebagai agama dan diperlakukan secara adil dan egaliter. Dengan demikian, konsep tentang agama yang dikotomis dan diskriminatif dapat dihindari.

Ketiga, di tengah situasi ketertindasan yang mencengkeram agama-agama lokal, pendekatan poskolonialisme perlu dijadikan basis berpikir dan bersikap. Pendekatan ini menawarkan suatu cara berpikir baru dalam memahami dan mendekati agama-agama lokal.

Pendekatan poskolonial mengutamakan emansipasi agama-agama lokal. Bahwasanya, agama-agama lokal tidak boleh direndahkan, didiskriminasi, atau distigma sebagai kafir dan tidak bermutu. Sudah saatnya agama-agama lokal mewacanakan dan memformulasikan identitasnya berdasarkan kesadaran dan pilihan mereka sendiri. Keberhasilan pendekatan ini tentu akan dapat membantu agama-agama lokal untuk tetap eksis dan survive di bumi Indonesia.

Jika mengacu pada pendekatan tersebut, maka menjadi urgen untuk melihat keberadaan agama-agama lokal secara jernih dan arif, yang de facto mengandung nilai-nilai luhur yang juga terdapat dalam ajaran “agama-agama dunia”. Agama-agama lokal perlu dibiarkan berkembang karena sebagaimana agama-agama universal, agama-agama lokal juga mengajarkan sejumlah keutamaan penting, seperti berbuat baik kepada sesama, merawat alam, hidup berdampingan dalam masyarakat majemuk, dan menghargai serta menghormati komunitas atau penganut agama lain.

Kearifan-kearifan yang terintegrasi dalam agama lokal ini dapat berkontribusi secara signifikan bagi Indonesia yang plural. Negara perlu mempertimbangkan semua ini secara serius agar asas kebebasan ber-Tuhan di republik ini tetap terjamin dan terpelihara dengan baik. Ingat, esensi butir pertama Pancasila bukan tentang “ke-agama-an” yang mahakuasa, tetapi tentang ketuhanan yang maha esa. Jadi, hal yang secara esensial penting adalah orang berketuhanan, terlepas dari apa agama yang dianutnya!

#LombaEsaiKemanusiaan

http://www.qureta.com/post/uu-no1pnp...ap-agama-lokal

betul 2 tragis rasanya
0
5K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan