BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Hari Anak Nasional dibayangi praktik kekerasan seksual

Sejumlah jurnalis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Jurnalis Perempuan (JJP) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa ketika memperingati Hari Anak Nasional di Semarang, Jateng, Jumat (22/7/2016).

Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2016 ini masih dibayangi praktik kekerasan seksual. Pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan menjadi jaminan ekstra bagi masa depan Indonesia yang lebih ramah anak.

Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak dapat dilihat dari survei daring mengenai kekerasan seksual yang diadakan oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co, bekerja sama dengan Change.org Indonesia.

Survei yang berlangsung selama Juni itu bertujuan memahami sejauh mana kekerasan seksual terjadi dalam kehidupan sehari-hari dari perspektif korban atau penyintas. Total responden yang berpartisipasi secara anonim mencapai 25.213 pengguna internet, terdiri dari 12.812 perempuan, 12.389 laki-laki dan 12 transgender.

Dari jumlah itu, 37,87 persen mengaku pernah mengalami kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, seperti pelecehan secara verbal, pelecehan fisik, dipaksa menonton film porno serta pemerkosaan. Jika dirinci berdasarkan gender, maka 5.995 perempuan (62,8 persen), 3.544 laki-laki (37,1 persen), dan 10 transgender (0,1 persen) pernah mengalami kekerasan seksual.

Mayoritas responden (58 persen) mengaku pernah mengalami pelecehan secara verbal dan 6 persen responden atau 1.636 orang, mengatakan pernah dipaksa, diintimidasi dan diancam melakukan aktivitas seksual atau pemerkosaan.

Netizen yang mengaku korban pemerkosaan ternyata mayoritas (66 persen atau 1095 orang) mengalaminya sebelum usia 18 tahun. Artinya, ada 2 dari 3 responden yang mengaku mengalami pemerkosaan ketika masih usia anak.

Dari 6 persen yang mengaku mengalami pemerkosaan, sekitar 93 persen korban memutuskan untuk tidak melaporkan kasusnya. Sementara dari sekitar 6 persen yang memutuskan melapor, hanya 1 persen yang mengatakan kasusnya diselesaikan secara tuntas oleh pihak berwajib. Sisanya menghadapi penghentian kasus, pelaku bebas, berakhir 'damai' dan alasan lainnya.

Sejumlah alasan tak melaporkan kasus kekerasan seksual yaitu takut disalahkan, takut tidak didukung keluarga, diancam/diintimidasi, bantuan hukum masih mahal, takut dinikahkan dengan pelaku serta karena masih kecil.

Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Azriana R.M. mengatakan, data survei menggambarkan betapa rendahnya kepercayaan korban pada penegak hukum. Hal ini bisa jadi berjalan paralel dengan minimnya prestasi penegak hukum dalam mengusut kasus kekerasan seksual.

"Sebuah pesan yang cukup keras bagi aparat penegak hukum untuk dapat mengusut kasus-kasus kekerasan seksual hingga tuntas," kata Azriana dalam keterangan tertulis.

Survei kekerasan seksual ini semakin mengukuhkan tingginya urgensi penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Wulan Danoekoesoemo, Direktur Eksekutif Lentera Sintas Indonesia, kelompok pendukung untuk para penyintas kekerasan seksual, mengatakan rendahnya angka pelaporan korban kekerasan menciptakan iklim impunitas dan membuat penyintas sulit mendapatkan keadilan. "Inilah yang mendorong kami melakukan kampanye #MulaiBicara,"," ujar Wulan.

Sementara Desmarita Murni, Direktur Komunikasi dari Change.org Indonesia mengatakan bahwa hampir 70 persen dari responden survei berusia di bawah 35 tahun, mengindikasikan tingkat kepedulian masyarakat, khususnya usia muda, yang relatif tinggi terkait isu kekerasan seksual.

"Ada kepedulian, dukungan sekaligus desakan kuat agar pemerintah serius menangani penghapusan kekerasan seksual. Jika pemerintah dan aparat berwenang tidak segera merespon suara masyarakat ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat menurun," ujarnya.

Peringatan Hari Anak Nasional merupakan hari besar bagi semua anak, tak terkecuali bagi anak penyintas bencana alam, anak jalanan, anak korban kekerasan dan penelantaran, anak di area pedalaman dan perbatasan, serta anak dalam situasi konflik.

Ketua Umum LPA Indonesia Seto Mulyadi mengatakan, betapa indah apabila Hari Anak tahun ini dirayakan dengan bingkisan berupa peresmian Undang-undang Perlindungan Anak hasil perubahan kedua.

"Undang-udang yang memberikan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak merupakan jaminan ekstra bagi masa depan Indonesia yang lebih ramah anak," kata Seto dikutip Metrotvnews.com.

Peringatan Hari Anak, kata Seto, bisa dijadikan momentum agar seluruh pelaku kejahatan terhadap anak dieksekusi berdasarkan vonis hakim dengan hukuman pemberatan. Termasuk pembayaran restitusi bagi korban dan hukuman mati bagi pelaku dewasa.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...erasan-seksual

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
14.2K
102
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan