medibirojasaAvatar border
TS
medibirojasa
CARA URUS DOKUMEN KLAIM ASURANSI KEHILANGAN MOBIL WILAYAH JAWA TENGAH
Polda Jawa Tengah
Apabila kejadian kehilangan kendaraannya berada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan melakukan Laporan Polisinya di tingkat kesatuan yang dibawah Polda Jawa Tengah (mulai dari tingkat Polsek-Polres) maka Surat Keterangan Hilangnya (selanjutnya disingkat SKET) akan di keluarkan oleh Polda Jawa Tengah.
Untuk mengurus dan mengajukan SKET dari Polda Jawa Tengah anda harus mengetahui prosedur yang dilakukan, dan dalam mengurus semua dokumen semua itu anda akan berhubungan dengan Reskrimum Polda Jawa Tengah.
Setelah melakukan laporan hilang di kepolisian setempat (Polsek atau Polres) anda bisa melaporkan kejadian kehilang/pencurian kendaraan tersebut kepada pihak Leasing (Bila masih kredit) dan ke Asuransi yang mencover kendaraan tersebut.
Setelah melakukan proses Laporan tersebut maka proses selanjutnya kita akan diminta menunggu Asuransi memproses laporan kehilangan kendaraan tersebut dengan melakukan surver kelapangan. Survey yang dilakukan oleh pihak Asuransi biasanya memerlukan waktu 2-3 minggu atau bahkan ada yang sampai 1 bulan...
Bila telah selesai proses survey maka pihak Asuransi akan mengeluarkan pengantar permohonan pembuatan SKET Polda Jawa Tengah (bila surat ini sudah dikeluarkan Asuransi, berarti merupakan tanda bahwa klaim asuransi anda diterima).
**Bila tidak dikeluarkan biasanya Asuransi anda ditolak-bila Asuransi ditolak dengan pemberitahuan hanya melalui Telpon hendaknya meminta surat tolakan klaimnya secara tertulis. Jika Terjadi Klaim Asuransinya ditolak sebenarnya kita sebagai nasabah tersebut bisa melakukan banding ke pihak Managemen Asuransi tersebut atau ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang berkantor di Bank Indonesia (Jawa Tengah kantor BI Semarang)
Melanjutkan penjelasan jika Surat Pengantar Permohonan Pembuatan SKET dari Asuransi yang ditujukan ke DIRESKRIMUM Polda Jawa Tengah maka tahapan selajutnya kita meminta dokumen pendukung ke pihak kepolisian tempat Laporan Kejadian kehilangan kendaraan yaitu Polsek/Polres, yaitu berupa Lapju-BAP pelapor & saksi-Sprindik-SP tugas-denah/gambar TKP-BA TKP.
Setelah Lengkap dokumen dari kepolisian (Polsek/Polres) maka kita dapat mengajukan permohonan SKET Polda Jawa Timur dengan melampirkan sebagai berikut:
1. Surat Pengantar dari Asuransi yang ditujukan ke DIRESKRIMUM Polda Jawa Tengah
2. Berkas dari Kepolisian (Polsek/Polres) yang berupa Lapju-BAP Pelapor & Saksi - Sprindik-SP tugas-denah/gambar TKP-BA TKP
3. Surat permohonan penerbitan SKET ke DIRESKRIMUM Polda Jawa Tengah yang ditandatangani diatas meterai Rp 6.000,- oleh Pelapor/pemohon sesuai nama STNK
4. Fotocopy STPL (Surat Tanda Laporan Polisi) Polsek/Polres
5. Fotocopy STNK, BPKB,Faktur, KTP dan SIM
6. Fotocopy Polis Auransi

Jika pemberkasan diatas telah dimasukan ke DIRESKRIMUM melalui bagian stff atau TU nya maka kita menungu sekitar 3-7 hari kerja untuk dapat selesainya SKET yang butuhkan tersebut.

Ada satu lagi dokumen penting diminta oleh pihak Asuransi yaitu Blokir SNTK dari SAMSAT dimana STNK kendaraan yang hilang tersebut terdaftar. Untuk mengajukan pembuatan blokir tersbut kita melapirkan surat pengantar permohonan blokir STNK yang dibuatkan oleh Polsek/Polres tempat laporan kehilangan kendaraan, dengan melampirkan:
1. Fotocopy STNK
2. Fotocopy BPKB & Faktur
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy STPL (Tanda Lapor Polisi)

Demikian ilutrasi langkah-langkah pengurusan dokumen untuk klaim Asuransi kehilangan kendaraan untuk wilayah Jawa Tengah.


Untuk kosultasi dalam pengerjaan dokumen SKET dan blokir STNK dapat menghubungi Birojasa MODIS di Hp. 081906622068 (WA) atau 08121920829
Diubah oleh medibirojasa 09-07-2016 00:47
0
4.6K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan