lokernewsAvatar border
TS
lokernews
Lowongan Kerja Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Jember Tahun 2016
Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kabupaten Jember Tahun 2016
Lowongan Kerja Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Jember Tahun 2016

1. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
  2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 4599);
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember Nomor 27 Tahun 1992;
  16. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember Nomor 37 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jember;
  17. Peraturan Bupati Jember Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember; dan
  18. Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/322/1.12/2016 tentang Panitia Pelaksana Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum kabupaten Jember.


2. PROFIL PDAM JEMBER
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember merupakan Badan Usaha milik Pemerintah Kabupaten Jember (BUMD) yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 27 tahun 1992 tentang perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jember nomor 4 tahun 1975 tertanggal 26 Maret 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.

Pendirian PDAM Kabupaten Jember diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Jember tahun 1975 seri C pada tanggal 20 Agustus 1975. PDAM Kabupaten Jember merupakan peleburan dari Seksi Air Minum Sub Direktorat Pendapatan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Jember.

Tujuan didirikannya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten jember sebagaimana dituangkan dalam pasal 5 Perda No 4 tahun 1975 adalah sebagai berikut :
  • Menambah Penghasilan Daerah.
  • Pembangunan Daerah dalam arti luas.
  • Pembangunan Ekonomi Nasional umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan ketenagakerjaan dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur.

3. POSISI YANG DIBUTUHKAN

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) kabupaten Jember, membutuhkan tenaga profesional yang enerjik dan berwawasan luas untuk mengisi posisi-posisi sebagai berikut :
  • Direktur Utama
  • Direktur Bidang Umum
  • Direktur Bidang Teknik


4. PERSYARATAN

A. Syarat – syarat umum:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 ;
  • Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
  • Tidak dicabut hak dipilihnya berdasarkan putusan Pengadilan;
  • Tidak sedang dalam menjalani proses hukum atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Batas usia terhitung tanggal 5 Agustus 2016 adalah maksimal 50 (lima puluh) tahun yang berasal dari luar PDAM dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun yang berasal dari dalam PDAM, dibuktikan dengan fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dar
[/list]i rumah sakit daerah;
[/list]

B. Syarat – syarat khusus :
  • Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1);
  • Mempunyai pengalaman kerja:
  • 10 (sepuluh) tahun bagi yang bersal dari PDAM, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya;
  • 15 (lima belas) tahun mengelola perusahaan yang bukan berasal dari PDAM, yang dibuktikan dengan surat pengangkatan dan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
  • Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang keuangan dan perbankan;
  • Memiliki kompetensi, integritas dan referensi di bidang keuangan;
  • Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi, lembaga, badan usaha, perusahaan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta;
  • Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam memimpin tim organisasi perusahaan;
  • Mempunyai motivasi yang tinggi dan dapat bekerja secara tim ;
  • Membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan;
  • Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang terakreditasi, dibuktikan dengan ijasah atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara;
  • Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati atau dengan Anggota Direksi PDAM atau dengan anggota Dewan Pengawas PDAM lainnya sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan direksi atau anggota direksi pada BUMD lainnya, BUMN, atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PDAM Kabupaten Jember;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan dalam kepengurusan Partai Politik atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan PDAM Kabupaten Jember, dan jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi direktur PDAM Kabupaten Jember;
  • Bersedia bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Jember apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi PDAM Kabupaten Jember ;
  • Bersedia bekerja penuh waktu apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi PDAM Kabupaten Jember;
  • Bersedia membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan apabila ternyata diketahui bahwa dokumen tersebut tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


5. TATA CARA PENDAFTARAN & PERSYARATAN ADMINISTRASI

A. Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI JEMBER Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Direktur PDAM Kabupaten Jember.

B. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan ditanda tangani oleh pelamar (bermaterai Rp. 6000) dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:

  • Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopy Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;
  • Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
  • Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
  • Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  • Fotokopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya; atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan (referensi) dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik;
  • Fotokopy ijazah atau sertifikat bukti kelulusan pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang terakreditasi yang oleh lembaga penyelenggara;
  • Proposal yang berisi tentang Visi dan Misi PDAM yang akan dijadikan pegangan apabila menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Jember, dengan ketentuan:


a. Harus disusun sendiri, sebanyak-banyaknya 8 (delapan) halaman termasuk halaman judul;
b. Menggunakan Bahasa Indonesia;
c. Diketik pada kertas F4 70 ukuran 21,5 x 33 cm, Huruf Times New Roman 12 pt, 2 Spasi;
d. Dicetak serta dijilid dengan sampul yang sederhana; dan
e. Dipersiapkan dalam bentuk file (power point) untuk presentasi.

11. Surat Pernyataan (bermaterai Rp. 6000)

C. Berkas surat lamaran beserta semua kelengkapannya dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
1 (satu) asli bermaterai dan 2 (dua) tanpa materai
Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran; dan
Berkas dimasukkan sebagaimana angka 1) masing-masing dimasukkan dalam amplop tertutup warna coklat dengan mencantumkan :

a. Pojok kanan atas ASLI / COPY
b. Pojok kiri atas KODE JABATAN
c. Pada posisi tengah depan ditulis :

Kepada : Yth. Bupati Jember
Cq. Ketua panitia Pelaksana Seleksi Calon
Direksi PDAM Kabupaten Jember

6. PENGIRIMAN LAMARAN
  • Pendaftaran dibuka pada setiap hari kerja mulai tanggal 18 Juli – 5 Agustus 2016 Senin-Kamis mulai pukul 09.00 s/d 14.00 dan Jum’at mulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB di Sekretariat Panitia Pelaksana Seleksi Calon Direksi PDAM Kabupaten Jember pada Bagian Perekonomian dan Ketahanan Pangan Sekretariat Kabupaten Jember.
  • Berkas lamaran disampaikan langsung oleh pelamar (tidak di wakilkan)


7. LAIN-LAIN
  • Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran akan mengikuti proses seleksi selanjutnya berupa uji kelayakan dan kepatutan yang akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2016 melalui Website Resmi Pemerintah Kabupaten Jember (www.jemberkab.go.id)
  • Bupati Jember memiliki hak untuk menempatkan Calon Direksi pada jabatan tertentu sesuai dengan rekomendasi hasil uji kelayakan dan kepatutan
  • Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Calon Direksi PDAM kabupaten Jember bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Untuk informasi lebih lanjut dan untuk mengunduh Dokumen Lampiran Pendaftaran, silahkan kunjungi website resmi PDAM Jember. Sumber
Polling
0 suara
Kamu mau Kerja Dimana??
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
1.4K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan