- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok dan Sandiwara Polemik Lahan di Cengkareng
TS
manjuntak15
Ahok dan Sandiwara Polemik Lahan di Cengkareng
Quote:
Ahok dan Sandiwara Polemik Lahan di Cengkareng
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) murka saat tahu ada sandiwara di balik pembelian lahan di Cengkareng senilai Rp 668 miliar. Ia membongkar manipulasi itu mulai dari lapor KPK hingga mencopot Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Ika Lestari Adji.
Polemik pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, ini berawal dari Dinas Perumahan membayar uang Rp 668 miliar ke pemilik sertifikat lahan bernama Toeti Soekarno pada November 2015. Namun BPK dalam auditnya menyatakan lahan itu sebenarnya milik Pemprov DKI. Tapi entah bagaimana pada 2014, lahan itu bisa keluar sertifikatnya dari BPN Jakarta Barat dan menjadi milik perseorangan.
Dari pembayaran Rp 668 miliar, ada Rp 200 miliar yang tidak sampai ke penjual sehingga Toeti menggugat Pemprov DKI. Duit Rp 200 miliar inilah yang dianggap misterius.
Ahok curiga uang itu dibagi-bagi. Apalagi, sebelumnya ada laporan gratifikasi senilai Rp 9,6 miliar yang diterima staf di Dinas Perumahan dan Gedung DKI terkait lahan ini. Kecurigaan Ahok itu lalu dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri.
"Mereka berlagak pilon (bodoh -red) saja. Kata mereka, 'Oh, kami kira boleh ke surat kuasa saja, Pak.' Di sini mah banyak pemain sandiwaranya lah. (Piala) Oscar semua dapatnya," kata Ahok menyebut penghargaan di Amerika Serikat untuk para aktor terbaik.
Tepat Jumat 1 Juli 2016, Ahok Kadis Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Ika Lestari Adji, dan menggantinya dengan Arifin. Ahok berharap Ika konsentrasi menghadapi rangkaian pemeriksaan kasus ini. Sedangkan Ika telah membantah menerima gratifikasi dari perusahaan pemilik lahan Cengkareng itu.
Sebenarnya bagaimana riwayat pembelian tanah itu hingga akhirnya Ahok menyadari ada 'permainan', berikut rentetan peristiwanya:
Ahok memberi disposisi terkait pembelian lahan di Cengkareng yang kini jadi polemik. Saat itu, Ahok tidak mengetahui bahwa lahan tersebut sebenarnya milik Pemprov DKI.
"Enggak tahu. Kita enggak tahu kan. Itu (pemberian disposisi) prosedural," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Ahok menuturkan bahwa dia akan selalu memberikan disposisi terhadap surat yang dikirimkan kepadanya. Disposisi berupa tulisan tangan itu disebutnya normatif. "Kamu kirim surat ke saya, pasti disposisi saya 'tolong diteliti sesuai aturan'. Itu normatif," ucapnya.
Ahok menuturkan bahwa dia tidak mungkin tahu satu per satu masalah lahan, termasuk lahan di Cengkareng dan kepemilikannya. Ada kepala dinas yang punya tugas masing-masing. "Kalau saya turun ke lapangan, buat apa ada SKPD dong," ujar Ahok.
Kisruh jual beli lahan di Cengkareng bermula saat Pemprov DKI digugat oleh Toeti Soekarno karena ada Rp 200 miliar yang belum terbayarkan. Ahok curiga uang itu dibagi-bagi.
"Itu kita baca surat gugatan orang yang gugat itu nyebutin di gugatannya, ada uang yang dia belum terima Rp 200 miliar. Itu kita curiga apa uangnya dipakai untuk bagi-bagi," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Kecurigaan Ahok itu diteruskan ke penegak hukum. Dia sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Ahok mempertanyakan kenapa uang Rp 200 miliar itu tidak sekalian dibayarkan ke penjual lahan. Ahok menanyakan ke pihak yang menangani pembelian itu, namun semuanya seperti menutup-nutupi alasan yang sebenarnya.
"Mereka berlagak pilon (bodoh -red) saja. Kata mereka, 'Oh, kami kira boleh ke surat kuasa saja, Pak.' Di sini mah banyak pemain sandiwaranya lah. (Piala) Oscar semua dapatnya," kata Ahok menyebut penghargaan di Amerika Serikat untuk para aktor terbaik.
"Bu Toeti (penjual/ pemegang SHM) kan gugat ke pengadilan, dia bilang Rp 250 miliar dia enggak terima. Berarti ada bagi-bagi duit dong kalau begitu kesimpulannya," kata Ahok.
Lahan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) yang 'tak sengaja' dibeli Dinas Perumahan dan Gedung disebut-sebut tak memiliki sertifikat. Ahok kemudian menyebut sebetulnya DKPKP sudah ajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dicatat.
"Dia sudah ngajuin ke BPKAD. Makanya kita akan selidiki kenapa BPKAD juga tidak mau tindak lanjut. (Tapi) tidak disertifikatkan pun bukan berarti bukan tanah kami loh," sebut Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Ahok tak tahu pastinya apakah benar DKPKP belum kantongi sertifikat atas lahan di Cengkareng itu. Tetapi tercatat sebagai aset.
"Jadi kalau dalam undang-undang tanah yang sudah kami kuasai, kami pernah keluar duit Rp 300 ribu saja di situ, itu boleh dicatat sebagai aset. Aset negara bisa dikuasai oleh swasta, yang aset negara yang dikuasai Pemda adalah aset Pemda. Kalau yang enggak dikuasai dan enggak dicatat kami bisa berdebat," ujar Ahok.
Bukti kepemilikan, kata Ahok, tak harus berupa sertifikat kepemilikan tanah. Bisa saja berupa girik dan lain sebagainya.
Ahok mengganti Kadis Perumahan dan Gedung. Ika Lestari Adji, kadis sebelumnya, diminta fokus bila nanti diperiksa.
"Ya (karena) Cengkareng juga supaya bisa konsen juga kan ngurusinnya. Pasti dipanggil-panggil kan nanti. Kalau dia tanggung jawabnya besar terus nanti dipanggil-panggil, yang kerja siapa? Ya sementara distafkan dulu," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Ahok menyebut penggantian Kadis Perumahan bukan hal yang mendadak. Sebenarnya Ika sudah hendak diganti saat pelantikan pejabat pada pertengahan Juni 2016 lalu.
"Cuma waktu itu kami enggak ketemu penggantinya," ujarnya.
Selain Ika, Sukmana yang menjabat kepala bidang Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta dicopot gara-gara menerima gratifikasi senilai Rp 9,6 miliar. Sukmana sudah melapor ke kepala dinas, yang kemudian diteruskan ke Ahok. Uang itu sudah diserahkan ke KPK.
Ahok akan menggugat penjual lahan di Cengkareng Rp 668 miliar. Lahan itu disebut Ahok milik Pemprov DKI, tetapi diduga ada pemalsuan surat sehingga lahan seluas 4,6 hektar itu menjadi atas nama perseorangan. Dinas Perumahan DKI karena tak melakukan pengecekan membayar uang itu ke pemilik lahan yang disebutkan seorang ibu bernisial T di Bandung pada 2015.
Namun hasil audit BPK menemukan dugaan penyimpangan. Berdasarkan putusan MA, lahan itu milik Pemprov DKI. Ahok pun sudah dipanggil BPK dan dia segera meminta uang dikembalikan. Pemprov DKI juga sudah melayangkan gugatan.
"Posisinya digugat. Kalau kayak begitu biasanya kita akan beratkan kepada jaksa untuk menagih. Kerugian begitu," kata Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
"Tapi kan orang yang main kan nggak boleh dilepasin, harus dipenjara. Kalau sudah terima duit, harus dipidana," jelas Ahok lagi.
Detikcom sudah melacak kediaman ibu yang menjadi penjual lahan karena mengantongi sertifikat BPN pada 2014. Namun di kediaman ibu itu tidak ada yang bisa dikonfirmasi.
Ahok mengakui ada penipuan dalam kasus beli lahan di Cengkareng Rp 668 miliar pada November 2015 lalu. Lahan yang ternyata milik Dinas Kelautan DKI itu, entah bagaimana pada 2014 sertifikatnya keluar atas nama perseorangan.
Tanpa mengecek asal muasal riwayat tanah, Dinas Perumahan membeli lahan itu dari pihak perseorangan. Pembayaran Rp 668 miliar dilakukan dengan cek.
"Enggak ketahuan kita memang. Tanya ama Dinas. Baru Dinas keluarin surat, ada penipuan," imbuh Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Saat ini kasus pembelian lahan tengah dalam investigasi BPK untuk ditelusuri dalam waktu 50 hari. Tak hanya kepada BPK dan KPK, Ahok juga ikut menyertakan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan ini. "Sudah kita serahkan ke BPK. Kita juga sudah koordinasi dengan Bareskrim dan KPK," tutupnya.
sumber:
https://news.detik.com/berita/3247344/ahok-dan-sandiwara-polemik-lahan-di-cengkareng
0
2.5K
Kutip
21
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan