Quote:
Kamis 30 Jun 2016, 17:24 WIB
Jakarta - Pemerintah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan selamanya karena adanya pelanggaran berat. Pembongkaran reklamasi diserahkan ke pengembang.
"Jadi untuk yang total hentikan, itu risiko pengembang karena melakukan langkah yang membahayakan berbagai kepentingan itu tadi," kata Menko Perekomian Rizal Ramli dalam jumpa pers usai rapat reklamasi bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Deputi DKI Oswar dan para dirjen dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dirjen Kelautan dan Perikanan serta perwakilan Kemenhub di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Menurut Rizal, nantinya bisa saja negara mengambil alih lahan tersebut untuk reboisasi dan konservasi agar tetap mempertahankan lahan tersebut. Selain Pulau G, pemerintah menetapkan Pulau C, D dan N diteruskan namun dibongkar.
Nantinya pemerintah akan mengevaluasi 13 pulau lagi. Penyampaian boleh atau tidaknya reklamasi akan disampaikan pada waktunya.
"Sudah jelas ya Pulau G di situ letaknya. Kalau dipindah ya kita tidak tahu tetapi posisi sekarang pulau di situ," kata Menteri Susi menambahkan jawaban Rizal.
Pemerintah menetapkan reklamasi Pulau G dihentikan selamanya karena adanya pelanggaran berat yakni keberadaannya membahayakan lingkungan hidup dan lalu lintas laut. Sedangkan Pulau C, D, dan N diteruskan namun harus dibongkar karena termasuk pelanggaran sedang yakni pengembang hanya mementingkan keuntungan semata dalam pembangunan tanpa mengindahkan lingkungan hidup. (nwy/try)
https://m.detik.com/news/berita/3246137/reklamasi-pulau-g-dihentikan-pembongkaran-diserahkan-ke-pengembang
Pengembang kenak 2 kali...