Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

papiroachAvatar border
TS
papiroach
[B] Vaksin Palsu Terungkap karena Kasus Kematian Bayi Pascaimunisasi[/B]

Vaksin Palsu Terungkap karena Kasus Kematian Bayi Pascaimunisasi




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri membongkar jaringan pembuat dan penjual vaksin palsu untuk bayi. Terkuaknya peredaran vaksin palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan di media massa mengenai adanya bayi yang meninggal dunia setelah diimunisasi.



"Kasus ini sudah kami selidiki sejak tiga bulan lalu dan sekarang terungkap bahwa peredaran vaksin palsu untuk imunisasi bayi sudah berlangsung selama belasan tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Jumat (24/6).

Agung melanjutkan berdasarkan informasi awal tersebut, penyidik Bareskrim kemudian mengumpulkan data-data dan fakta di lapangan untuk dijadikan bahan penyelidikan.

Pihaknya menyayangkan adanya temuan kasus ini. Agung mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait agar lebih peduli terhadap kualitas kesehatan anak-anak.

"Terungkapnya vaksin palsu ini telah meresahkan masyarakat. Kasus ini harus kita berangus hingga ke akar-akarnya," ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan adanya keterlibatan pihak rumah sakit dan Kementerian Kesehatan dalam kasus ini, Agung menyatakan hal itu masih dalam penyelidikan. "Untuk rumah sakit tertentu, apotik dan bidan, sudah ada yang terindikasi terlibat," ucapnya.

Ia menambahkan Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna mendata jumlah balita yang ditengarai pernah divaksin menggunakan vaksin palsu.

"Kami akan koordinasi dengan Kemenkes untuk mendata balita-balita yang pernah mendapat vaksin palsu agar bisa dipulihkan kondisinya dengan pemberian vaksin asli," jelasnya.

Agung mengatakan pihaknya telah mengirimkan sampel vaksin palsu ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk diperiksa komposisi kandungannya. "Kami lagi periksa sampel vaksin di Labfor. Kami juga mengirimkan sampelnya ke BPOM untuk diidentifikasi komposisi zat-zatnya," ujarnya lagi.

Sejauh ini polisi telah mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk balita. "Total tersangka kasus ini ada 10 orang terdiri dari lima orang produsen, dua kurir, dua penjual dan satu orang pencetak label," ucapnya.

http://m.republika.co.id/berita/nasi...pascaimunisasi



Kenapa kejahatan ini seolah-olah ditutupi tidak ada korban dan menjadi kejahatan ringan, hal ini terungkap karena adanya korban.

Sudah berapa banyak bayi yang menjadi korban tapi tidak terdeteksi dari tahun 2003?

Ada apa dengan pernyataan yang mengiring opini hal ini tidak berbahaya? Kenapa fakta diputarbalikan?

Kejahatan ini lebih mengerikan dari narkoba karena korbannya bayi yang tidak berdosa.....

Apapun agamanya, bagaimanapun perilaku religiusnya orang-orang ini pantas dihukum mati....




Jokowi: Vaksin Palsu Kejahatan Luar Biasa Selasa, 28 Juni 2016 | 20:21 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai peredaran vaksin palsu yang belakangan terungkap. Menurut Jokowi, pemalsuan vaksin ini merupakan kejahatan luar biasa.

"Ini sudah berjalan sangat lama, sudah 13 tahun, harus ditelusuri. Ini kejahatan luar biasa," kata Jokowi usai buka puasa bersama anak yatim dan anak-anak penyandang disabilitas di Istana Bogor, Selasa (28/6/2016).

Jokowi mengaku sudah memerintahkan Menteri Kesehatan Nila F Moloek dan Kapolri Jenderal (pol) Badrodin Haiti untuk mengusut masalah ini secara serius.

Jika anak-anak menggunakan vaksin palsu, kata dia, maka sama saja anak-anak tersebut sama sekali tak menggunakan vaksin. Tumbuh kembang mereka pun dikhawatirkan terganggu.

(Baca: Kemenkes Jamin Keaslian Vaksin di Posyandu, Puskesmas, dan RS Pemerintah)

"Kalau kita lihat generasi yang ada di sini, anak-anak kalau tidak divaksin sangat buruk bagi anak anak kita," ucap Jokowi.

Terungkapnya kasus vaksin palsu ini berawal dari temuan penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di tiga wilayah, yaitu Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

Menurut Menkes, keberadaan vaksin palsu itu sudah mulai beredar sejak 2003 silam. Saat ini, pihak aparat masih menggali informasi lebih jauh dari pelaku yang telah ditangkap.

(Baca: Disebut Lalai dalam Kasus Vaksin Palsu, Ini Tanggapan BPOM)

Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka. Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


http://nasional.kompas.com/read/2016...tan.luar.biasa

kejahatan luar biasa ancaman hukuman cuman 15 tahun...
emoticon-Cape d...
Diubah oleh papiroach 29-06-2016 00:38
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
6.3K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan